Kasus Korupsi Kuota Haji
Resmi KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka, Eks Menteri Agama Terlibat Praktik Jual Beli Kuota Haji
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
Ringkasan Berita:Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka
- KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
- Gus Yaqut adalah Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020.
- Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka disampaikan langsungWakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
- Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah dua kali diperiksa KPK
- KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024.
Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut adalah Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020.
Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik.
Praktik Jual Beli Kuota
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money.
Indikasi Pelanggaran UU
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-2020-2024-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)