Berita Viral

NASIB Babinsa Serda Heri yang Fitnah Pedagang Es Kue Jalani Sidang Etik: Divonis Penjara 21 Hari

Babinsa yang fitnah dan paksa Suderajat makan es kue dijatuhkan hukuman penahanan.  

TRIBUN MEDAN
Babinsa yang fitnah dan paksa Suderajat makan es kue dijatuhkan hukuman penahanan.   

Kronologi kasus Suderajat, pedagang es asal Depok, mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh mejual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Tuduhan itu disampaikan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat polisi dan TNI, meski hasil pemeriksaan laboratorium kemudian menyatakan dagangannya aman dikonsumsi. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026). 

Suderajat menuturkan, hari itu ia berangkat bekerja seperti biasa sejak pukul 04.00 WIB dengan mengambil barang dagangan dari sebuah pabrik rumahan di kawasan Depok Lama.

Baca juga: Usut Korupsi Sawit, Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya

Baca juga: Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit, Wanita di Medan Dipenjara 2 Tahun

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-bogor

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved