Berita Medan

Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit, Wanita di Medan Dipenjara 2 Tahun

Pihak kepolisian memanggil Dwi sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa.

freepik
Foto ilustrasi penjara 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dwi Rahma Sari, seorang wanita asal Medan, harus merasakan hidup di penjara selama 2 tahun akibat menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit mobil. 

Peristiwa ini berawal ketika perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Medan menemukan kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu calon debiturnya. 

Atas temuan tersebut, ACC Medan melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa Dwi telah menggunakan data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota All New Veloz. 

ACC Medan kemudian membuat Laporan Kepolisian ke Polrestabes Medan

Pihak kepolisian memanggil Dwi sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput paksa.

Dalam pemeriksaan, Dwi mengakui telah memakai data-data pribadi orang lain untuk mengajukan pembiayaan. 

Polrestabes Medan segera menetapkan Dwi sebagai Tersangka dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan. 

Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa Dwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana kepada Dwi dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Branch Manager ACC Medan, Agusli angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Dwi. 

Agusli mengatakan bahwa tindakan memakai data pribadi orang lain untuk pengajuan kredit mobil adalah tindakan yang melanggar hukum. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data dan dokumen pribadi ke orang lain karena dapat disalahgunakan. 

Masyarakat juga jangan menggunakan data orang lain untuk pengajuan kredit karena dapat terjerat pidana”, ujar Agusli, Jumat (30/1/2026)

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pemalsuan, pengubahan, penghilangan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait jaminan fidusia. 

Pelaku dapat dipenjara minimal 1 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved