Berita Viral

EKS Kabareskrim Susno Duadji Sebut Aparat Fitnah Pedagang Es Kue Bisa Dihukum: Disiplin dan Pidana

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menilai aparat yang memfitnah dan melakukan penganiayaan

Tangkapan layar
MINTA MAFF - Anggota Polri dan TNI Heri dan Ikhwan menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituduh pakai spons, untuk meminta maaf, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menilai aparat yang memfitnah dan melakukan penganiayaan terhadap pedagang es kue telah melanggar kode etik Polri.  

Susno mengatakan aksi merusak dagangan orang dengan tuduhan yang tidak pasti bisa dibawa ke sidang kode etik. 

"Jelas itu ngawur (ada pelanggaran SOP). Jadi, tidak bisa menuduh orang langsung melakukan wah ini palsu, wah ini membahayakan," katanya. 

Menurut Susno, aparat tidak bisa asal menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual.

"Kalau memang mencurigai ada sesuatu yang melanggar hukum terkait dengan undang-undang masalah makanan, masalah minuman, itu kan ada polisi melakukan tindakan hukum melakukan penyelidikan kemudian diperiksa di laboratorium tidak bisa hanya dengan mata telanjang aja wah ini bahannya berbahaya, wah ini palsu, apalagi langsung disebarkan, apalagi langsung melakukan hal-hal tidak pantas," jelasnya. 

Susno pun mempreteli dosa-dosa yang dilakukan juniornya terhadap pedagang es tersebut. 

Malah tindakan merampas barang dagangan, memarahi, sampai dugaan melakukan kekerasan verbal dan fisik merupakan pelanggaran berat. 

"Jadi mereka bisa kena kode etik, hukuman disiplin, bisa kena hukum pidana. Jadi berat ini, dan ini juga supaya menjadi contoh yang lain. Iya, jadi tidak bisa diselesaikan dengan kayak peradilan jalanan seperti itu. Langsung dirampas, kemudian diremes-remes kemudian dimarahi, dipukul, kalau ada ya."

"Mudah-mudahan tidak ada. tidak perlu dengan kekerasan gitu. Dua orang berseragam TNI dan Polri ngapain berkekerasan sama orang yang sudah umurnya sudah cukup kondisi fisiknya kayak gitu," pungkasnya. 

Dianiaya dan Difitnah

Perhatian publik terhadap Suderajat bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) saat ia berjualan di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Suderajat mengaku mengalami penganiayaan fisik dan intimidasi oleh oknum aparat TNI dan Polri. 

“Saya (diperlakukan) kayak anjing. Kaki disuruh diangkat-angkat. Saya disabet, pakai selang air. Ada 10 orang yang menganiaya saya,” kata Suderajat, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, hingga kini sebagian aparat yang melakukan kekerasan tersebut belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung. 

“Polisi sama TNI yang mukulin saya belum minta maaf sama saya. Kayak (seperti) anjing, saya diseret-seret, disabet apa semuanya. Trauma. Pusing pala saya pak,” ujarnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved