Fraud Dana Syariah Indonesia

MODUS Kecurangan Dana Syariah Indonesia, Ribuan Orang Tertipu, Kerugian Rp 2,4 Triliun

Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025 karena mengalami gagal bayar triliunan rupiah

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS
FRAUD DANA SYARIAH INDONESIA - Korban dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Ahmad Jamiyat Witoyo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Rapat ini membahas dugaan penipuan Dana Syariah Indonesia yang disebut merugikan 1.500 nasabah hingga Rp2,4 triliun dan sudah naik ke penyidikan. 

Pada momen tersebut, Ahmad mengatakan para lender kebingungan karena komunikasi hanya dapat dilakukan lewat satu pintu yaitu ke customer service (CS) PT DSI.

Dia juga menyebut bahwa kantor PT DSI tidak ada aktivitas karena seluruh karyawan bekerja dengan sistem work from home (WFH). Bahkan, Ahmad mengatakan tertera tulisan 'dijual' di depan bangunan kantor PT DSI.

Pasca peristiwa ini, dia mengungkapkan para lender yang mencapai lebih dari 1.400 orang membentuk sebuah paguyuban. Ketika dijumlahkan, total uang gagal bayar PT DSI berdasarkan seluruh anggota paguyuban mencapai Rp 2,4 triliun.

Singkat cerita, Ahmad mengungkapkan pihaknya akhirnya bertemu dengan pimpinan PT DSI dengan didampingi oleh OJK. Dalam pertemuan tersebut, PT DSI sepakat untuk melunasi seluruh kerugian lender 100 persen.

"Beliau membentuk suatu perjanjian dengan kami akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam periode satu tahun. Dan itu sudah terealisasi pada 8 Desember 2025 di mana PT DSI memberikan 0,2 persen dana ke tiap lender," ujar Ahmad.

Aset PT DSI Cuma Rp 450 Miliar

Ahmad mengungkapkan, dalam perkembangannya, PT DSI akhirnya mengakui bahwa hanya memiliki aset Rp450 miliar. Itu pun bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam beberapa wujud aset seperti gedung kantor.

Adapun hal ini disampaikan oleh PT DSI bukan melalui pertemuan tetapi hanya lewat surat. "Pada 27 Desember (2025) menyampaikan surat yang isinya bahwa kami (PT DSI) hanya memiliki aset Rp450 miliar tapi belum dalam bentuk ready cash, melainkan dalam bentuk empat sumber pengembalian."

"Pertama dari borrower lancar dan macet di mana itu harus menunggu eksekusi dari jaminannya. Lalu aset gedung dan kantor yang dinilai Rp45-50 miliar dan yang terakhir aset yang memerlukan proses hukum," ujarnya.

OJK Sebut Ada Indikasi Fraud dan Proyek Fiktif

Sementara menurut temuan OJK, kasus gagal bayar PT DSI ini diindikasikan terkait fraud atau penipuan dan proyek fiktif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam rapat tersebut.

Agusman mengungkapkan PT DSI menggunakan data borrower rill untuk menciptakan proyek fiktif yang dijadikan underlying guna memperoleh pendanaan baru. Lalu, PT DSI mempublikasikan informasi menyesatkan melalui website dan aplikasi resminya demi menggalang dana dari lender.

"Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing ketertarikan calon lender berikutnya," kata Agusman.

Selanjutnya, menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender.

"Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Lalu menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada yang lain atau istilahnya ponzi," ujar Agusman.

Dua temuan terakhir yakni terkait penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet serta melakukan pelaporan tidak benar terkait kondisi rill dari PT DSI ke OJK. Dengan temuan ini, Agusman menyatakan adanya indikasi kuat bahwa PT DSI melakukan penipuan dan berujung melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.

"Oleh karena itu pada 15 Oktober, kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini. Dan tanggal 13 Oktober, kami minta tolong pada PPATK untuk menelusuri itu," kata Agusman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved