Fraud Dana Syariah Indonesia
MODUS Kecurangan Dana Syariah Indonesia, Ribuan Orang Tertipu, Kerugian Rp 2,4 Triliun
Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025 karena mengalami gagal bayar triliunan rupiah
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025. Perusahaan fintech lending berbasis syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah.
Data internal perusahaan mencatat sekitar 1.400 lender masih memiliki dana yang belum dikembalikan. Kondisi ini memicu gelombang keluhan, laporan, hingga audiensi korban ke DPR.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah meningkatkan status penanganan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia ke tahap penyidikan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, PT DSI didirikan pada tahun 2017 dan berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut telah mulai beroperasi sejak 2018. Namun, PT DSI baru mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) pada 2021.
“Fakta penyelidikan yang kami peroleh menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 PT DSI sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin dari OJK,” kata Ade Safri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak PT DSI memperoleh izin usaha pada 2021 hingga 2025, hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.
Lender adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti pemberi pinjaman atau kreditur. Dalam konteks keuangan, lender adalah pihak (bisa individu, bank, atau lembaga keuangan) yang memberikan pinjaman uang atau fasilitas kredit kepada pihak lain (borrower/debitur) dengan syarat tertentu, biasanya disertai kewajiban pengembalian pokok plus bunga.
Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/512. Selanjutnya, Bareskrim menerima tiga laporan polisi lainnya, masing-masing satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum yang mewakili para lender, serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.
“Seluruh laporan tersebut kami satukan penanganannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus agar penanganan perkara lebih efektif,” ucapnya.
Ade Safri menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana sehingga perkara PT DSI ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” katanya.
Modus Fraud DSI
Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap modus fraud atau kecurangan dalam kasus gagal bayar PT DSI.
"Ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik di sini," kata Ade dalam rapat.
Ade Safri menjelaskan, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru dialihkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
"Jadi bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle. Rekening vehicle ini rekening escapenya kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI ini," ujarnya.
Rekening vehicle tersebut, lanjut Ade Safri, kemudian langsung mengalir ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI.
Perusahaan atau rekening vehicle ini dikendalikan pengurus dan pemegang saham PT DSI dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pendanaan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat dengan menggunakan nama borrower yang telah terdaftar di PT DSI.
"Dan borrower ini sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan memasukkan kembali proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI," ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 158 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Pelanggaran tersebut antara lain Pasal 158 huruf A terkait larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Pasal 158 huruf D terkait larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai pemberi dana, serta Pasal 158 huruf E terkait larangan memberikan akses kepada pengurus dan pemegang saham sebagai penerima dana.
Selain itu, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 huruf I terkait larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan serta Pasal 158 huruf N terkait larangan menghimpun dana masyarakat sebagaimana layaknya aktivitas perbankan.
Lebih lanjut, Ade Safri menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Dia memastikan jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Cerita Korban Pembayaran Mulai Macet Mei 2025
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026), terungkap kerugian para korban mencapai triliunan rupiah. Dalam rapat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri turut diundang.
Dalam perkembangannya, kasus ini disebut membuat para korban yakni pemberi pinjaman (lender) yang mencapai ribuan orang mengalami kerugian hingga Rp2,4 triliun.
Salah satu lender, Ahmad Jamiyat Witoyo, menuturkan kasus PT DSI mulai macet dalam melakukan pembayaran mencuat pada Oktober 2025.
Mulanya dia menjelaskan bahwa PT DSI dianggap investasi menarik karena berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Investasi ini menarik karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya dan ada jaminan 150 persen dari borrower (penerima pembayaran)," katanya dalam rapat tersebut.
Namun, Ahmad mengatakan lama kelamaan, para lender sudah tidak menerima imbal hasil dan tak bisa menarik modal investasinya mulai Mei 2025. Selang beberapa waktu, PT DSI disebut sudah mengalami gagal bayar kepada lender.
"Ini berlangsung sampai tanggal 6 Oktober 2025 di mana puncaknya sama sekali pihak DSI tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar," tuturnya.
Pada momen tersebut, Ahmad mengatakan para lender kebingungan karena komunikasi hanya dapat dilakukan lewat satu pintu yaitu ke customer service (CS) PT DSI.
Dia juga menyebut bahwa kantor PT DSI tidak ada aktivitas karena seluruh karyawan bekerja dengan sistem work from home (WFH). Bahkan, Ahmad mengatakan tertera tulisan 'dijual' di depan bangunan kantor PT DSI.
Pasca peristiwa ini, dia mengungkapkan para lender yang mencapai lebih dari 1.400 orang membentuk sebuah paguyuban. Ketika dijumlahkan, total uang gagal bayar PT DSI berdasarkan seluruh anggota paguyuban mencapai Rp 2,4 triliun.
Singkat cerita, Ahmad mengungkapkan pihaknya akhirnya bertemu dengan pimpinan PT DSI dengan didampingi oleh OJK. Dalam pertemuan tersebut, PT DSI sepakat untuk melunasi seluruh kerugian lender 100 persen.
"Beliau membentuk suatu perjanjian dengan kami akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam periode satu tahun. Dan itu sudah terealisasi pada 8 Desember 2025 di mana PT DSI memberikan 0,2 persen dana ke tiap lender," ujar Ahmad.
Aset PT DSI Cuma Rp 450 Miliar
Ahmad mengungkapkan, dalam perkembangannya, PT DSI akhirnya mengakui bahwa hanya memiliki aset Rp450 miliar. Itu pun bukanlah dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam beberapa wujud aset seperti gedung kantor.
Adapun hal ini disampaikan oleh PT DSI bukan melalui pertemuan tetapi hanya lewat surat. "Pada 27 Desember (2025) menyampaikan surat yang isinya bahwa kami (PT DSI) hanya memiliki aset Rp450 miliar tapi belum dalam bentuk ready cash, melainkan dalam bentuk empat sumber pengembalian."
"Pertama dari borrower lancar dan macet di mana itu harus menunggu eksekusi dari jaminannya. Lalu aset gedung dan kantor yang dinilai Rp45-50 miliar dan yang terakhir aset yang memerlukan proses hukum," ujarnya.
OJK Sebut Ada Indikasi Fraud dan Proyek Fiktif
Sementara menurut temuan OJK, kasus gagal bayar PT DSI ini diindikasikan terkait fraud atau penipuan dan proyek fiktif.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam rapat tersebut.
Agusman mengungkapkan PT DSI menggunakan data borrower rill untuk menciptakan proyek fiktif yang dijadikan underlying guna memperoleh pendanaan baru. Lalu, PT DSI mempublikasikan informasi menyesatkan melalui website dan aplikasi resminya demi menggalang dana dari lender.
"Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing ketertarikan calon lender berikutnya," kata Agusman.
Selanjutnya, menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow penampungan dana lender.
"Menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi. Lalu menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada yang lain atau istilahnya ponzi," ujar Agusman.
Dua temuan terakhir yakni terkait penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet serta melakukan pelaporan tidak benar terkait kondisi rill dari PT DSI ke OJK. Dengan temuan ini, Agusman menyatakan adanya indikasi kuat bahwa PT DSI melakukan penipuan dan berujung melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.
"Oleh karena itu pada 15 Oktober, kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini. Dan tanggal 13 Oktober, kami minta tolong pada PPATK untuk menelusuri itu," kata Agusman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
ponzi Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah Indonesia
bisnis Dana Syariah Indonesia
fraud Dana Syariah Indonesia
korban Dana Syariah Indonesia
| 10 Kementerian Kinerja Terbaik, Tingkat Kepuasan Publik Capai 70,77 Persen Atas Kerja Prabowo |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam |
|
|---|
| Ratusan Warga Penungkiren Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Minta Kades Diturunkan |
|
|---|
| Juara Liga Inggris Musim Ini Arsenal atau Manchester City, Ini Jawaban Arsene Wanger |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SD Tetiba Lompat dari Lantai 3, Direkam Joget Sambil Rayakan Ultah, Mau Buat Kejutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-Dana-Syariah-Indonesia.jpg)