Fraud Dana Syariah Indonesia

MODUS Kecurangan Dana Syariah Indonesia, Ribuan Orang Tertipu, Kerugian Rp 2,4 Triliun

Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025 karena mengalami gagal bayar triliunan rupiah

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS
FRAUD DANA SYARIAH INDONESIA - Korban dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Ahmad Jamiyat Witoyo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Rapat ini membahas dugaan penipuan Dana Syariah Indonesia yang disebut merugikan 1.500 nasabah hingga Rp2,4 triliun dan sudah naik ke penyidikan. 

Rekening vehicle tersebut, lanjut Ade Safri, kemudian langsung mengalir ke rekening perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI. 

Perusahaan atau rekening vehicle ini dikendalikan pengurus dan pemegang saham PT DSI dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pendanaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya proyek-proyek fiktif. Proyek tersebut dibuat dengan menggunakan nama borrower yang telah terdaftar di PT DSI.

"Dan borrower ini sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan memasukkan kembali proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI," ungkapnya. 

Berdasarkan temuan tersebut, PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Pasal 158 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pelanggaran tersebut antara lain Pasal 158 huruf A terkait larangan melakukan kegiatan usaha di luar ruang lingkup layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Pasal 158 huruf D terkait larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai pemberi dana, serta Pasal 158 huruf E terkait larangan memberikan akses kepada pengurus dan pemegang saham sebagai penerima dana.

Selain itu, PT DSI diduga melanggar Pasal 158 huruf I terkait larangan mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan serta Pasal 158 huruf N terkait larangan menghimpun dana masyarakat sebagaimana layaknya aktivitas perbankan.

Lebih lanjut, Ade Safri menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Dia memastikan jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami berkomitmen melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya. 

Cerita Korban Pembayaran Mulai Macet Mei 2025

Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026), terungkap kerugian para korban mencapai triliunan rupiah. Dalam rapat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri turut diundang.

Dalam perkembangannya, kasus ini disebut membuat para korban yakni pemberi pinjaman (lender) yang mencapai ribuan orang mengalami kerugian hingga Rp2,4 triliun.

Salah satu lender, Ahmad Jamiyat Witoyo, menuturkan kasus PT DSI mulai macet dalam melakukan pembayaran mencuat pada Oktober 2025.

Mulanya dia menjelaskan bahwa PT DSI dianggap investasi menarik karena berada di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Investasi ini menarik karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya dan ada jaminan 150 persen dari borrower (penerima pembayaran)," katanya dalam rapat tersebut.

Namun, Ahmad mengatakan lama kelamaan, para lender sudah tidak menerima imbal hasil dan tak bisa menarik modal investasinya mulai Mei 2025. Selang beberapa waktu, PT DSI disebut sudah mengalami gagal bayar kepada lender.

"Ini berlangsung sampai tanggal 6 Oktober 2025 di mana puncaknya sama sekali pihak DSI tidak bisa melakukan kewajibannya alias gagal bayar," tuturnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved