Fraud Dana Syariah Indonesia

MODUS Kecurangan Dana Syariah Indonesia, Ribuan Orang Tertipu, Kerugian Rp 2,4 Triliun

Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025 karena mengalami gagal bayar triliunan rupiah

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS
FRAUD DANA SYARIAH INDONESIA - Korban dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Ahmad Jamiyat Witoyo, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Rapat ini membahas dugaan penipuan Dana Syariah Indonesia yang disebut merugikan 1.500 nasabah hingga Rp2,4 triliun dan sudah naik ke penyidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025. Perusahaan fintech lending berbasis syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah. 

Data internal perusahaan mencatat sekitar 1.400 lender masih memiliki dana yang belum dikembalikan. Kondisi ini memicu gelombang keluhan, laporan, hingga audiensi korban ke DPR.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah meningkatkan status penanganan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia ke tahap penyidikan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, PT DSI didirikan pada tahun 2017 dan berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut telah mulai beroperasi sejak 2018. Namun, PT DSI baru mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) pada 2021.

“Fakta penyelidikan yang kami peroleh menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 PT DSI sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin dari OJK,” kata Ade Safri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).

Ia mengungkapkan, sejak PT DSI memperoleh izin usaha pada 2021 hingga 2025, hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.

Lender adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti pemberi pinjaman atau kreditur. Dalam konteks keuangan, lender adalah pihak (bisa individu, bank, atau lembaga keuangan) yang memberikan pinjaman uang atau fasilitas kredit kepada pihak lain (borrower/debitur) dengan syarat tertentu, biasanya disertai kewajiban pengembalian pokok plus bunga.

GELEDAH KANTOR DSI - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen hingga printer sebelum penggeledahan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
GELEDAH KANTOR DSI - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen hingga printer sebelum penggeledahan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (TRIBUNNEWS)

Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/512. Selanjutnya, Bareskrim menerima tiga laporan polisi lainnya, masing-masing satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum yang mewakili para lender, serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.

“Seluruh laporan tersebut kami satukan penanganannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus agar penanganan perkara lebih efektif,” ucapnya.

Ade Safri menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana sehingga perkara PT DSI ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

“Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” katanya.

Modus Fraud DSI

Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap modus fraud atau kecurangan dalam kasus gagal bayar PT DSI.

"Ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik di sini," kata Ade dalam rapat. 

Ade Safri menjelaskan, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru dialihkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

"Jadi bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle. Rekening vehicle ini rekening escapenya kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI ini," ujarnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved