Fraud Dana Syariah Indonesia
MODUS Kecurangan Dana Syariah Indonesia, Ribuan Orang Tertipu, Kerugian Rp 2,4 Triliun
Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025 karena mengalami gagal bayar triliunan rupiah
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus PT Dana Syariah Indonesia mencuat ke publik sejak awal Oktober 2025. Perusahaan fintech lending berbasis syariah tersebut mengalami gagal bayar kepada para lender dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah.
Data internal perusahaan mencatat sekitar 1.400 lender masih memiliki dana yang belum dikembalikan. Kondisi ini memicu gelombang keluhan, laporan, hingga audiensi korban ke DPR.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah meningkatkan status penanganan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia ke tahap penyidikan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, PT DSI didirikan pada tahun 2017 dan berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut telah mulai beroperasi sejak 2018. Namun, PT DSI baru mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) pada 2021.
“Fakta penyelidikan yang kami peroleh menunjukkan bahwa sejak tahun 2018 PT DSI sudah menjalankan kegiatan usaha tanpa mengantongi izin dari OJK,” kata Ade Safri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).
Ia mengungkapkan, sejak PT DSI memperoleh izin usaha pada 2021 hingga 2025, hasil pemeriksaan dan pengawasan OJK mengidentifikasi sekitar 1.000 hingga 1.500 lender yang diduga menjadi korban.
Lender adalah istilah dalam bahasa Inggris yang berarti pemberi pinjaman atau kreditur. Dalam konteks keuangan, lender adalah pihak (bisa individu, bank, atau lembaga keuangan) yang memberikan pinjaman uang atau fasilitas kredit kepada pihak lain (borrower/debitur) dengan syarat tertentu, biasanya disertai kewajiban pengembalian pokok plus bunga.
Pada 15 Oktober 2025, OJK melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/512. Selanjutnya, Bareskrim menerima tiga laporan polisi lainnya, masing-masing satu laporan tambahan dari OJK, dua laporan dari kuasa hukum yang mewakili para lender, serta satu laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya.
“Seluruh laporan tersebut kami satukan penanganannya di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus agar penanganan perkara lebih efektif,” ucapnya.
Ade Safri menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, disimpulkan telah terjadi peristiwa pidana sehingga perkara PT DSI ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” katanya.
Modus Fraud DSI
Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap modus fraud atau kecurangan dalam kasus gagal bayar PT DSI.
"Ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik di sini," kata Ade dalam rapat.
Ade Safri menjelaskan, dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru dialihkan ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
"Jadi bukan disalurkan kepada borrower, tapi dialirkan ke rekening vehicle. Rekening vehicle ini rekening escapenya kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI ini," ujarnya.
ponzi Dana Syariah Indonesia
Dana Syariah Indonesia
bisnis Dana Syariah Indonesia
fraud Dana Syariah Indonesia
korban Dana Syariah Indonesia
| 10 Kementerian Kinerja Terbaik, Tingkat Kepuasan Publik Capai 70,77 Persen Atas Kerja Prabowo |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam |
|
|---|
| Ratusan Warga Penungkiren Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Minta Kades Diturunkan |
|
|---|
| Juara Liga Inggris Musim Ini Arsenal atau Manchester City, Ini Jawaban Arsene Wanger |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SD Tetiba Lompat dari Lantai 3, Direkam Joget Sambil Rayakan Ultah, Mau Buat Kejutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korban-Dana-Syariah-Indonesia.jpg)