Berita Viral
Nasib dr Richard Lee Terancam Dijemput Paksa, Kemungkinan Ditahan? Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda berpeluang pangil paksa Richard Lee apabila yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik
Ringkasan Berita:Kasus dr Richard Lee
- Nasib dr Richard Lee yang terjerat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
- Richard Lee jadi tersangka atas laporan Dokter Samira Farahnaz atau Doktif
- Polda Metro Jaya membuka peluang melakukan upaya paksa hadirkan Richard Lee untuk diperiksa
- Doktif ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Richard Lee ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib dr Richard Lee yang terjerat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Richard Lee jadi tersangka atas laporan Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif)
Richard Lee sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Alasannya sakit.
Baca juga: 4 Perwira Polresta Deli Serdang Diganti, Kasat Reskrim Kini Dijabat AKP Marvel Stefanus
Baca juga: Daftar Nama 28 Perusahan Izinnya Dicabut Prabowo Akibat Banjir di Sumatera, Ada Toba Pulp Lestari
Kabar terbaru, Polda Metro Jaya membuka peluang melakukan upaya paksa Richard Lee apabila yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat ditanya mengenai kemungkinan jemput paksa jika Richard Lee kembali mangkir dari pemeriksaan pada 4 Februari mendatang.
Baca juga: Modus Bupati Kantongi 2,5 Miliar Hasil Suap Jabatan dari 8 Kades, Total Bisa Terkumpul 42 Miliar
“Pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik. Kenapa panggilan ini dilakukan, kita juga harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, itu tentu harus ada tindakan lebih,” ujar Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, penyidik tetap harus menyeimbangkan proses hukum dengan kepastian hukum bagi pelapor yang merasa dirugikan.
“Di satu sisi ada korban, ada orang yang harus mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Terkait ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan Senin (19/1/2026) lalu, Budi Hermanto mengatakan penyidik menghormati alasan yang disampaikan, namun tetap melakukan klarifikasi lanjutan.
“Ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar dalam kondisi sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat izin sakit guna memastikan kondisi kesehatan Richard Lee.
“Kita harus bijak, tidak menerima sepihak. Ada cara-cara tertentu dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Budi.
Terkait Kemungkinan Ditahan
Saat ditanya soal permintaan pelapor agar Richard Lee ditahan, Budi Hermanto menegaskan hal tersebut merupakan hak pelapor, namun tetap harus dikaji sesuai aturan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/doktif-lee-tribunmedan.jpg)