Berita Viral
Daftar Nama 28 Perusahan Izinnya Dicabut Prabowo Akibat Banjir di Sumatera, Ada Toba Pulp Lestari
Daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerinta terkait pemanfaatan hutan di Sumatera.
Ringkasan Berita:Pencabutan 28 Izin Perusahaan
- Daftar 28 perusahan yang izinnya dicabut pemerintah terkait pemanfaatan hutan di Sumatera
- Izin 28 perusahan tersebut dicabut pasca bencana banjir dan longsor yang melanda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
- Jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar1.199 orang.
- Pencabutan izin kali ini harus dipastikan bersifat permanen dan tidak diikuti skema pengaktifan ulang usaha dengan nama seperti 1999 hingga 2002.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah daftar 28 perusahan yang izinnya dicabut pemerintah terkait pemanfaatan hutan di Sumatera.
Izin pemanfaatan hutan 28 perusahan tersebut dicabut pasca bencana banjir dan longsor yang melanda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 yang berdampak hingga sekarang.
Korban Bencana
Berdasarkan data dari situs resmi BNPB, Jumlah korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 1.199 orang.
Sebanyak 14,2 ribu orang yang masih mengungsi.
Data BNPB pada Selasa (20/1/2026), jumlah korban tewas terbanyak berada di Aceh Utara, yakni 245 orang.
Pengungsi terbanyak juga berada di Aceh Utara, yakni 33,3 ribu orang.
BNPB mencatat ada 144 orang yang masih hilang.
Selain itu, terdapat 175.050 rumah rusak di 53 kabupaten/kota terdampak bencana.
Pelanggaran 28 Perusahan hingga Presiden Prabowo Cabut Izin
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa 28 Perusahan yang Izinnya dicabut tersebut melakukan pelanggaran yang bermacam macam.
Diantaranya melakukan kegiatannya di luar izin wilayah yang sudah diberikan.
Selain itu, kata Prasetyo, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan.
"Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," katanya usai konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026)
Selain itu kata Prasetyo, perusahaan juga distop izin operasinya karena tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sebagaimana yang telah ditentukan.
"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prabowo-kunjungi-korban-banjir-Aceh.jpg)