Gugatan Ijazah Jokowi

TOK! Salinan Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka, KIP Terima Gugatan Bonatua Silalahi

Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. 

Editor: Juang Naibaho
KompasTV
GUGATAN IJAZAH JOKOWI - Akdemisi Bonatua Silalahi menggugat KPU RI ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait ijazah Jokowi. Dalam sidang yang digelar Selasa (14/1/2026), Majelis KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.  

Ringkasan Berita:Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
  • Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menerima gugatan akademisi, Bonatua Silalahi.
  • Majelis KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. 
  • Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI menyembunyikan 9 informasi publik terkait ijazah Jokowi, antara lain nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanda tangan pejabat legalisir, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM

 

TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka diterima oleh Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP).

Majelis KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. 

Dalam putusannya, KIP pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, untuk memberikan informasi terkait hal itu.

Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026). 

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, Selasa. 

Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka. 

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

Baca juga: SIDANG Gugatan Ijazah Jokowi, Oegroseno: Jika Polisi Sita Ijazah Jokowi, Berarti Itu Hasil Kejahatan

Alasan Gugatan

Sengketa ini berawal saat Bonatua mengajukan permohonan informasi kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025.

Bonatua meminta tiga jenis dokumen, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan Pilpres 2014–2019, salinan ijazah Jokowi untuk Pilpres 2019–2024, serta berita acara penerimaan dokumen pencalonan bila tersedia.

KPU pada 2 Oktober 2025 hanya menyerahkan sebagian dokumen berupa salinan ijazah yang dipakai untuk Pilpres 2019, berkas penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, serta dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.

Bonatua merasa jawaban itu tidak memenuhi permintaan awal sehingga ia mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.

Ia mempersoalkan sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai menyembunyikan informasi publik. 

Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved