Berita Viral
KASUS Anak Perempuan SD yang Bunuh Ibu Kandungnya di Medan Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Mana?
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status pelaku sebagai anak menjadi pertimbangan utama.
Ketika Anak Perempuan SD Berusia 12 Tahun yang Bunuh Ibu Kandungnya di Medan Telah Ditetapkan sebagai Tersangka, Ditahan di Mana?
TRIBUN-MEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan hasil gelar perkara, status pelaku sebagai anak yang masih berusia 12 tahun menjadi pertimbangan utama. "Karena sekali lagi tolong kita ini adalah anak yang pada saat kejadian 12 tahun,"ujar Calvijn, dikutip Tribun-medan.com, Senin (12/1/2026) .
Saat ini, pelaku ditahan atau berada di rumah aman (safe house) di bawah pengawasan dan pendampingan pihak berwenang.
Adapun Kombes Calvijn menerapkan pasal terhadap tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bukan pasal pembunuhan berencana yang lebih berat.
Pilihan ini didasarkan pada konteks kejadian yang berakar dari kekerasan dalam rumah tangga yang berkepanjangan.
Calvijn menegaskan bahwa motif utama pelaku adalah akumulasi amarah setelah menyaksikan dan mengalami kekerasan dari korban (ibunya) selama bertahun-tahun.
Pemicu spesifik atau puncaknya adalah ketika terjadi pemukulan terhadap kakaknya pada 22 November 2025, yang meninggalkan memar biru di kaki, betis, dan tangan.
Polisi juga mengakui bahwa posisi ayah korban "tidak menguntungkan" secara investigasi, mengingat keterangan tetangga dan rekan kerja yang menyebut hubungan suami-istri tidak harmonis, serta pola tidur terpisah, ayah di lantai 2, ibu dan anak di lantai 1.
Sebagaimana diketahui, bocah perempuan SD inisial SAS alias AL (12) diduga telah membunuh ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), dengan 20 tusukan di tubuh dan wajah.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (10/12/2025) lalu.
Terkait kondisi psikologis dan proses hukum ke depannya, Kapolrestabes Medan menyebutkan bahwa kebutuhan dasar dan psikologis pelaku selama dalam pengawasan telah terpenuhi dengan baik berkat pendampingan ahli.
Dari skala 1-10, pelaku dilaporkan merasa nyaman di angka 10 selama bersama tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Pola kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.
Terkait pertanyaan tentang pendekatan keadilan restoratif (RJ), Calvijn menyebut ada masukan dari Pekerja Sosial (Peksos). "Diharapkan diserahkan kepada orang tuanya," ujarnya.
Ia mengindikasikan kemungkinan proses hukum akan mempertimbangkan reintegrasi ke dalam keluarga dengan pengawasan ketat, meskipun keputusan akhir berada di tangan penuntut umum dan pengadilan.
| Saiful Mujani Klarifikasi Pernyataan Jatuhkan Prabowo: Itu Political Engagement |
|
|---|
| Catatan Kriminal Pembunuh Ayah Pengantin di Purwakarta, Dikenal Preman Kampung Pernah 3 Tahun Dibui |
|
|---|
| Alasan Gubernur Kaltim Anggarkan Rp 25 Renovasi Rumah Dinas, Rudy Masud: Supaya Lebih Efisien |
|
|---|
| Tanggapan Kantor Staf Kepresidenan Wacana Penjatuhan Presiden Prabowo, Pernyataan Saiful Mujani |
|
|---|
| Ngototnya Jaksa Kasasi Perkara Delpedro, Sempat Diperingatkan Menko Yusril Jangan Cari Alasan Kasasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-smp-bunuh-ibunya-di-medan.jpg)