Berita Viral

MESKI Raup Uang Calon Peserta Akpol, Adly Fairuz Bantah Lakukan Penipuan, Kembalikan Cuma 500 Juta

Aktor Adly Fairuz membantah sebagai calo Akpol yang menipu keluarga calon peserta senilai Rp 5 miliar. 

Instagram @adlyfairuz
CALO AKPOL- Adly Fairuz, pesinetron yang juga seorang politisi ini tengah terseret dugaan calo Akpol. Ia digugat senilai Rp 5 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aktor Adly Fairuz membantah sebagai calo Akpol yang menipu keluarga calon peserta senilai Rp 5 miliar. 

Adly Fairuz mengatakan sudah mengembalikan ratusan juta dari total kerugian keluarga calon peserta Akpol. 

Meski telah meraup uang, Adly bantah melakukan penipuan.   

Hal itu disampaikan kuasa hukum Adly, Andy R.H. Gultom yang menyebut kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp500 juta secara langsung ke rekening penggugat.

“Klien kami telah mengembalikan dana Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik," ujar Andy dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).

"Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” ujar Andy.

Tak hanya itu, Andy mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut.

“Penggugat bahkan meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor," bebernya.

"Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” lanjut Andy.

Baca juga: Kemenangan PSDS atas Nusantara United FC, Jadi Kado Manis Kelahiran Putra Ketiga Pelatih Mulyadi

Baca juga: PANDJI PRAGIWAKSONO Bantah Tak Pernah Kritik Anies Baswedan: Cek Saja Judulnya Rumah DP 0 Besar

Sebagaimana diketahui, Adly Fairuz tengah digugat hampir Rp 5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus membantu calon anggota kepolisian agar lolos seleksi. 

Namun, kuasa hukum menilai gugatan itu janggal karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan. 

Dengan adanya pengembalian dana dan berbagai fakta yang diungkap, pihak Adly mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi bernilai fantastis tersebut.

“Kalau memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?,” katanya. 

Baca juga: Istri Syok Suami yang Hilang 6 Tahun Ternyata Sudah Nikah Lagi, Sang Anak Temukan Bukti di Medsos

Baca juga: PSMS Medan Tekuk Adhyaksa FC 1-0, Kemenangan Perdana Eko Purdjianto

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved