Berita Viral
AWAL MULA Korupsi Kuota Haji Hingga Aliran Dana Berujung Pada Menteri Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran dana yang menjerat eks Menteri Agama aqut Cholil Qoumas
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran dana yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka korupsi jual beli kuota haji 2024.
Penyelidikan korupsi kuota haji ini sudah lama dikerjakan KPK.
Yaqut Cholil juga berulang kali mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Penyidik juga telah menggeledah kediamannya serta memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengamankan proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sejatinya telah lama diendus KPK.
Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka menjadi puncak dari rangkaian penyidikan terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024, yang diduga sarat praktik suap dan transaksi ilegal.
Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2026 Berjenjang
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap aliran dana hasil korupsi tersebut mengalir secara berjenjang dan sistematis.
Uang haram diduga berpindah tangan dari level teknis hingga pejabat puncak.
"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," ujar Asep dalam pernyataan beberapa waktu lalu, menegaskan arah penyidikan yang menelusuri pihak-pihak paling bertanggung jawab, dikutip dari Tribunnews.
Penyidik menduga dana tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pejabat Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
Pelacakan Aset dan Transaksi Jadi Kunci
Kuota haji tambahan diduga diperjualbelikan, dengan nilai transaksi yang sangat besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik ini berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Untuk menelusuri aliran uang, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menerapkan metode follow the money.
“Pelacakan aset dan transaksi menjadi kunci untuk membongkar siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini,” kata Budi.
Awal Kasus Kuota Haji Terendus
Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler guna mengurangi antrean yang telah mengular selama bertahun-tahun.
Namun, KPK menemukan kuota tambahan itu justru dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari aturan dan membuka ruang bagi praktik komersialisasi kuota.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berkesempatan berangkat pada 2024 harus tersingkir.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat skema ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, baik dari sisi keuangan negara maupun hak masyarakat.
Gus Yaqut Irit Bicara
Dalam proses penyidikan, Gus Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa oleh KPK, terakhir pada Selasa (16/12/2025).
Usai pemeriksaan, ia memilih bersikap irit bicara dan tidak mengungkap materi pertanyaan penyidik.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik," ujar Yaqut singkat kala itu.
Penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut sekaligus menepis isu adanya perbedaan sikap di internal pimpinan KPK.
Sehari sebelum pengumuman, Juru Bicara KPK menegaskan pimpinan lembaga antirasuah solid dan hanya menunggu kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan penetapan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi kuota haji hingga ke akar, termasuk menelusuri seluruh aliran dana haram dan pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.
Baca juga: 3 Menteri Agama RI yang Terseret Kasus Korupsi Haji, ada Said Agil, SDA hingga Gus Yaqut
"Harus Tanggung Risikonya"
Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jember menanggapi penetapan status Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.
Gus Yaqut sendiri merupakan alumni PMII.
"Kami berada di jalur kepentingan nasional, konstitusi dan supremasi hukum. Jadi jalankan saja KPK proses ini (penegakan hukum) bersih dan seadil adilnya," ujar Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni (IKA) PMII Jember Sutrisno, Jumat (9/1/2026) dalam artikel yang tayang di TribunJatim.com.
Menurutnya, organisasi pergerakan ini berdiri untuk kepentingan nasional, sehingga tidak bisa berpihak terhadap kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu.
"Kami harus berdiri tegak diatas kepentingan nasional dan konstitusi serta supremasi hukum," imbuhnya pria yang akrab disapa Sutris ini.
Sutris mengatakan, Gus Yaqut juga tidak begitu berkecimpung di PMII Jember. Sehingga dia kurang tahu kontribusi dan kiprahnya di organisasi ini.
"Kami tidak mengetahui secara pasti. Karena secara kelembagaan PMII tidak jadi supporting, kami organisasi menaungi alumni, bukan dibawah pemerintahan," ucapnya.
Sutris menilai perkara yang menyatut Gus Yaqut ini menjadi alarm bagi semua semua kader IKA PMII Jember maupun di daerah lain, supaya waspada bila sudah duduk di kursi birokrasi ataupun politik.
"Kekuasan ada enaknya juga ada risikonya. Oleh karena itu kami berharap pada semuanya (kader PMII) selalu waspada dan hati hati kalau sudah pegang jabatan, jangan ambil enaknya saja harus juga tanggung risikonya termasuk risiko kasus hukum," tutur Alumni Universitas Jember ini.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
| Klarifikasi Menkeu Purbaya Usai Isu Bakal Dipecat Karena Sakit hingga Tak Bisa Bangun |
|
|---|
| Bursok Anthony Dicopot dari Jabatan di Kanwil Dirjen Pajak,Beber Skandal hingga Desak Prabowo Mundur |
|
|---|
| Erin Mantan Istri Andre Taulany Terancam 2,5 Tahun Penjara Usai Diduga Aniaya ART |
|
|---|
| NASIB Pejabat Pajak Sumut Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya Imbas Minta Prabowo-Gibran Mundur |
|
|---|
| DUDUK Perkara Sertifikat Mualaf dr Richard Lee Dicabut Bukan Mualafnya, Ustad Derry Bersaksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gus-yaqut-tribunmedan.jpg)