Berita Viral

Nasib Wagub Babel Hellyana Diduga Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Gelar Sarjana Hukum Diragukan

Penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada Wagub Babel Hellyana ini ditindak oleh Bareskrim Polri.

Ist
PROFIL - Hellyana Wakil Gubernur Bangka Belitung. Hellyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. 

Ringkasan Berita:- Penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada Wagub Babel Hellyana ini ditindak oleh Bareskrim Polri.
Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik
Ahmad Sidik menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025

 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada Wagub Babel Hellyana ini ditindak oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga telah membenarkan kabar penetapan tersangka pada Hellyana ini.

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Hellyana menjadi tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Baca juga: Kapolda Sumut Tinjau Pospam dan Posyan Operasi Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan

Dalam kasus ini Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Gelar Sarjana Hukum Dipertanyakan

Hellyana terseret kasus dugaan ijazah palsu karena adanya laporan dari mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana karena berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada tahun 2013.

Baca juga: Penyesalan Siswi SD Habisi Ibu Kandung di Medan, KPAI Sebut Pelaku Korban Salah Asuh Orangtua

Kemudian, Hellyana mengundurkan diri pada tahun 2014.

Kuasa hukum pelapor Ahmad Sidik, Herdika, lantas mempertanyakan bagaimana bisa Hellyana mendapatkan ijazah padahal ia hanya berkuliah satu tahun saja.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," kata Herdika.

Dilaporkan ke Mabes Polri

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved