Berita Viral

AKTIVITAS TPL Resmi Dihentikan, Maruli Siahaan Setuju, Ephorus HKBP Victor Tinambunan:Tutup Permanen

PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup sementara oleh pemerintah pusat. Penutupan ini setelah banjir bandang yang membawa gelondongan kayu.

Istimewa
PT. Toba Pulp Lestari, Tbk . PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup sementara oleh pemerintah pusat. Penutupan ini setelah banjir bandang yang membawa gelondongan kayu. 

Keempat, pencegahan dini terhadap praktik penggarapan liar. 

"Ini penting, sebab pengalaman menunjukkan bahwa selalu ada satu-dua orang - bahkan mungkin lebih - di antara kita yang memiliki kecenderungan 'menggarap tanah' tanpa hak," lanjutnya. 

"Kita sangat berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten di Sumatera Utara secara resmi menerbitkan surat rekomendasi Tutup TPL," pungkasnya. 

Maruli Siahaan Dukung Penutupan TPL

Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan mendukung keputusan pemerintah menghentikan sementara operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Maruli menilai langkah itu penting penting dalam menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan seluruh aktivitas industri kehutanan berjalan sesuai aturan.

Maruli Siahaan menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan tersebut yang mencerminkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan. 

"Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah. Ini menunjukkan bahwa aturan ditegakkan dengan serius, terutama ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan," kata Maruli kepada tribun-medan, Jumat (12/12/2025). 

Maruli menegaskan sejak awal posisinya terkait konflik TPL selalu konsisten  mendukung penegakan hukum secara objektif dengan mendorong memeriksa izin secara menyeluruh, dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Maruli menilai munculnya pemberitaan yang menggiring opini bahwa dirinya mendukung TPL tidak mewakili sikap sebenarnya karena potongan pernyataannya di RDP Komisi XIII diambil tanpa konteks.

"Jika melihat rekaman lengkapnya, posisi saya sangat jelas. Saya tidak membela perusahaan mana pun. Yang saya bela adalah proses hukum, kebenaran, dan kepentingan masyarakat," katanya. 

Penghentian operasional TPL diumumkan setelah perusahaan menerima dua surat resmi pemerintah. 

Dari Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, terbit surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pada tanggal 10 Desember 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga mengeluarkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya.

Kedua kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera dan menimbulkan korban jiwa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved