Breaking News

Berita Viral

Tanggapan Todung Mulya Lubis soal Saiful Mujani Dituduh Makar dan Menghasut Salah Kaprah

Menurut Todung, tafsir tersebut salah kaprah. Sebab pernyataan Mujani merupakan bentuk ekspresi politik

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Kolase istimewa
DILAPORKAN - Peneliti Saiful Mujani dilaporkan ke Bareskrim usai viral pernyataannya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Saiful juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya tuduhan makar 

TRIBUN-MEDAN.com -   Saiful Mujani kini dihadapkan pelaporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis ikut menanggapi pelaporan polisi terhadap pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.

Menurut Todung, tafsir tersebut salah kaprah. Sebab pernyataan Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi.

"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan mengatakan bahwa itu adalah makar. Saya kira itu baru political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi," kata Todung saat ditemui di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, ekspresi politik maupun civil disobedience atau pembangkangan sipil sama - sama diakui dalam demokrasi, dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana. 

 

Sehingga upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi.

 

"Tidak pernah itu dianggap sebagai tindak pidana. Nah menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," jelas dia.

 

Ia menegaskan, jika ada pihak yang tidak terima dengan ekspresi politik Saiful Mujani dapat dijawab melalui pendekatan ilmiah, bukan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan di muka umum. 

Todung menilai, upaya kriminalisasi terhadap ekspresi politik dari para ilmuwan atau intelektual publik adalah bentuk praktik kemunduran yang membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri.

"Kalau ada yang keberatan terhadap Saiful Mujani, silakan meng-counter pendapat Saiful Mujani, bukan dengan melakukan kriminalisasi, bukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Nah inilah pendidikan politik, pendidikan hukum yang paling setback, paling membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri," jelas Todung.

Sebagaimana diketahui Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik. 

Pelaporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved