Banjir dan Longsor di Sumatera

Masa Status Darurat Bencana di Sumut Diperpanjang, di Aceh Sampai 25 Desember 2025

Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini bertambah 14 hari lagi

TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PENCARIAN JASAD - Tim Gabungan sedang melakukan pencarian jasad korban bencana banjir dan longsor di Desa Bair Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng,Senin (8/12/2025). Keluarga korban mengeluh karena alat berat lambat diturunkan. 

Ringkasan Berita:- Status tanggap darurat di Sumut bertambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025
Pertimbangan perpanjangan darurat karena masih banyak wilayah di Sumut yang terdampak banjir dan longsor
Pertimbangan lainnya adalah karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, memperpanjang status tanggap darurat akibat banjir dan longsor yang menerjang wilayah Sumut.

Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini bertambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025.

Kebijakan ini ditandatangani Bobby di surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/863/KPTS/2025. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, membenarkan isi keputusan surat itu.

"Iya benar," ujar Porman dilansir Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

Adapun berdasarkan surat tersebut, perpanjangan darurat mulai berlaku Kamis (11/12/2025).

Baca juga: 2 Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Deli Serdang Dilepas, LPA Prihatin, Keluarga Korban Kecewa

"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025," bunyi surat keputusan.

Dalam surat dijelaskan, salah satu pertimbangan perpanjangan darurat adalah karena masih banyak wilayah di Sumut yang terdampak banjir dan longsor.

"Bahwa (karena) adanya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, perumahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan di beberapa kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara," bunyi isi surat.

Pertimbangan lainnya adalah karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana.

Baca juga: Respons Bahlil, Bupati Lampung Tengah Kader Golkar Ditangkap KPK, Berikut Profil Ardito Wijaya

"Juga dengan masih berlanjutnya keadaan cuaca yang ekstrem di sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, perlu dilakukan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi," tulis isi surat.

Aceh Sampai 25 Desember 2025

Pemerintah Aceh memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi hingga 25 Desember 2025. Sebelumnya masa tanggap darurat akan berakhir pada 11 Desember 2025.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi diperlukan karena beberapa alasan mendasar.

“Penanganan masih membutuhkan kerja intensif, terpadu, dan terkoordinasi, baik untuk evakuasi, distribusi logistik, maupun pembenahan kerusakan jalan dan jembatan,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved