Banjir dan Longsor di Sumatera
Masa Status Darurat Bencana di Sumut Diperpanjang, di Aceh Sampai 25 Desember 2025
Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini bertambah 14 hari lagi
Ringkasan Berita:- Status tanggap darurat di Sumut bertambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025- Pertimbangan perpanjangan darurat karena masih banyak wilayah di Sumut yang terdampak banjir dan longsor- Pertimbangan lainnya adalah karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana.
TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, memperpanjang status tanggap darurat akibat banjir dan longsor yang menerjang wilayah Sumut.
Status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku dari 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025 kini bertambah 14 hari lagi atau diperpanjang sampai 24 Desember 2025.
Kebijakan ini ditandatangani Bobby di surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/863/KPTS/2025. Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sumut, Porman Mahulae, membenarkan isi keputusan surat itu.
"Iya benar," ujar Porman dilansir Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
Adapun berdasarkan surat tersebut, perpanjangan darurat mulai berlaku Kamis (11/12/2025).
Baca juga: 2 Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Deli Serdang Dilepas, LPA Prihatin, Keluarga Korban Kecewa
"Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025," bunyi surat keputusan.
Dalam surat dijelaskan, salah satu pertimbangan perpanjangan darurat adalah karena masih banyak wilayah di Sumut yang terdampak banjir dan longsor.
"Bahwa (karena) adanya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, perumahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan di beberapa kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir, tanah longsor, gempa bumi di wilayah Provinsi Sumatera Utara," bunyi isi surat.
Pertimbangan lainnya adalah karena masih banyak daerah yang terisolir dan belum pulihnya kondisi akibat bencana.
Baca juga: Respons Bahlil, Bupati Lampung Tengah Kader Golkar Ditangkap KPK, Berikut Profil Ardito Wijaya
"Juga dengan masih berlanjutnya keadaan cuaca yang ekstrem di sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, perlu dilakukan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi," tulis isi surat.
Aceh Sampai 25 Desember 2025
Pemerintah Aceh memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi hingga 25 Desember 2025. Sebelumnya masa tanggap darurat akan berakhir pada 11 Desember 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi diperlukan karena beberapa alasan mendasar.
“Penanganan masih membutuhkan kerja intensif, terpadu, dan terkoordinasi, baik untuk evakuasi, distribusi logistik, maupun pembenahan kerusakan jalan dan jembatan,” ujarnya.
Masa Status Darurat Bencana di Sumut Diperpanjang
Status Darurat Bencana Diperpanjang
banjir dan longsor di sumatera
Bobby Nasution
| Lebaran di Tenda Pengungsian, Hati Irma Perih Dengar Ratapan Sang Anak, 'Mak Sampai Kapan di Sini?' |
|
|---|
| Prabowo Klaim Tak Ada Lagi Pengungsi di Tenda, Irma Menangis Ditanya Anaknya 'Sampai Kapan di Sini?' |
|
|---|
| Mendagri Pastikan Total 5 Desa Hilang Akibat Bencana Sumatera, 2 di Sumut dan 3 di Aceh |
|
|---|
| Hashim Sebut Presiden Prabowo Buka Ruang Pengajuan Keberatan bagi 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut |
|
|---|
| Bos Danantara Rosan Pastikan Perminas Kelola Tambang Emas Martabe, Perusahaan Lain Segera Dibahas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-Gabungan-sedang-melakukan-pencarian-jasad-korban-bencana-banjir.jpg)