Berita Sumut

2 Tersangka Pembunuhan Siswa SMP di Deli Serdang Dilepas, LPA Prihatin, Keluarga Korban Kecewa

LPA Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan atas dilepasnya dua tersangka kasus pembunuhan siswa SMP di Lubuk Pakam.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN : Empat pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ilham siswa SMP Lubuk Pakam dihadirkan di hadapan awak media di Polresta Deli Serdang, Rabu (20/8/2025). Kasus ini sempat dikira kecelakaan karena direkayasa para pelaku. Kedua tersangka yakni  AS (19) dan MH (19) dilepas karena masa penahanannya sudah habis.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan atas dilepasnya dua tersangka kasus pembunuhan siswa SMP Muhamad Ilham di Lubuk Pakam.

Kedua tersangka yakni  AS (19) dan MH (19) warga Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dilepas karena masa penahanannya sudah habis. 

"Dalam kasus hilangnya nyawa seorang anak, negara tidak boleh memberikan celah sekecil apa pun bagi kelalaian prosedural.

Dianggap ini bukan sekadar persoalan administratif, ini adalah soal tanggung jawab negara untuk melindungi anak dan menegakkan keadilan," ujar Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, Rabu (10/12/2025). 

Junaidi ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembebasan karena masa penahanan habis tidak berarti kasus berhenti.

Berdasarkan Pasal 24 dan 25 KUHAP, penahanan memiliki batas waktu tertentu dan ketika waktu itu habis, tersangka memang harus dilepas.

Namun KUHAP juga mengatur bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap wajib dilanjutkan. 

"Artinya, tidak ada alasan hukum yang membenarkan terhentinya proses penegakan keadilan.

Kasus ini merupakan kejahatan berat karena menyangkut kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang anak," kata Junaidi. 

Ditambahkan sesuai Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian diancam pidana hingga 15 tahun penjara, ditambah denda maksimal Rp 3 miliar. Disebut ketentuan ini menunjukkan bahwa negara wajib mengambil langkah paling tegas terhadap setiap pelaku kekerasan yang merenggut nyawa anak.

"Kami juga mengingatkan bahwa keluarga korban memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum. Pasal 59 UU Perlindungan Anak dan PP No. 78 Tahun 2021 mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus, rehabilitasi psikologis, layanan sosial, bantuan hukum, serta jaminan keberlanjutan proses hukum bagi anak korban kekerasan. Keluarga korban tidak boleh dibiarkan mengalami trauma tambahan dalam mendapatkan keadilan," kata Junaidi. 

Selain itu ditambahkan sesuai Pasal 21 KUHAP menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatan.

Dalam kasus pembunuhan anak, alasan penahanan sangat kuat dan seharusnya dapat dikelola dengan lebih cermat agar tidak terjadi kekosongan waktu yang mengharuskan tersangka dilepas.

"Dari perspektif perlindungan anak, asas kepentingan terbaik bagi anak yang diatur dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, mewajibkan negara untuk menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas tertinggi. Setiap kelalaian administrasi yang membuat tersangka pembunuhan anak kembali ke masyarakat jelas bertentangan dengan asas tersebut," sebut Junaidi. 

LPA juga mengajak masyarakat untuk mengetahui bahwa UU Perlindungan Anak Pasal 72 memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak. Begitu pula UU Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait perkembangan kasus.

5 Tersangka, 1 Buron

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved