Berita Viral

BANJIR BANDANG di Sumatera, Pakar Hukum Pidana Minta Pemerintah Penjarakan Pelaku Penebangan Hutan

Banjir di Sumatera akibat penebangan hutan membuat geram masyarakat. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman,

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
BERBINCANG - Warga berbincang di tengah puing-puing kayu gelondongan pascabanjir bandang di Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (4/12/2025). Banjir ini menyapu rumah-rumah warga sampai nyaris kondisi desa nyaris hilang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Banjir di Sumatera akibat penebangan hutan membuat geram masyarakat. Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho menyarankan pemerintah agar menyeret pelaku ke penjara. 

Hibnu berharap, semua delik lingkungan hidup tidak hanya berhenti pada level primum remedium atau upaya pertama dalam penegakan hukum yang dapat memberikan efek jera.

Namun, juga mencapai level ultimum remedium atau sebagai upaya pamungkas dalam penegakan hukum.

Adapun delik lingkungan hidup adalah tindak pidana terkait pencemaran atau perusakan lingkungan, yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam UU tersebut, pelanggaran izin lingkungan, pencemaran limbah, perusakan ekosistem, hingga kejahatan kehutanan dan satwa liar, dapat dijatuhi sanksi pidana penjara, denda besar, dan pidana tambahan, seperti pencabutan izin, yang bertujuan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif gagal.

"Kalau kita lihat, lokasi kejadian sebagai bukti-bukti penting terkait dengan gelondongan, terkait dengan lokusnya, terkait dengan cara menggergajinya," kata Hibnu, dikutip dari tayangan di MetroTV News, Minggu (7/12/2025).

"Jadi, dalam delik-delik lingkungan ini, mudah-mudahan tidak pada primum remedium, ganti rugi, tapi juga ultimum remedium."

Baca juga: UPDATE Penanganan Bencana di Tapanuli Tengah 7 Desember: Meninggal Dunia 102 Orang, 33 Masih Hilang

Baca juga: Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek THM Terbul, 5 Tersangka dan 36 Butir Ekstasi Diamankan

Kemudian, Hibnu menyoroti tindakan atau langkah yang diambil Polisi dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana perusakan lingkungan, setelah terungkapnya gelondongan kayu terbawa arus banjir bandang Sumatra.

Hibnu memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelidiki asal-usul material kayu beraneka ukuran itu.

Selain itu, ia menyoroti langkah Kejaksaan Agung RI yang akan mengusut izin pihak ketiga atau perusahaan yang diduga terkait dengan adanya penebangan hutan di Sumatra.

"Oleh karena itu, kalau kita lihat sebagai bukti tadi Pak Kapolri sudah akan tindak lanjut, bagus itu kaitannya dengan tindak pidana lingkungan," kata Hibnu.

"Bahkan, kelihatan sekali itu Kejaksaan Agung fokus pada apakah pada izin-izin."

Hibnu juga menyebut, semua upaya pengusutan terhadap dugaan tindak pidana terkait suap atau gratifikasi di balik keluarnya izin pertambangan dan penebangan hutan bisa saling mengisi sebagai upaya penyelesaian kasus dugaan pidana kerusakan lingkungan di balik banjir bandang Sumatra.

Hibnu lantas mengamini, penyelidikan langsung yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap semua perusahaan terkait dugaan kerusakan lingkungan di Sumatra akan lebih efektif.

Sebab, kerusakan lingkungan sudah berada di level keterlaluan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved