Berita Medan

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek THM Terbul, 5 Tersangka dan 36 Butir Ekstasi Diamankan

Operasi ini berhasil menangkap lima orang yang berperan mulai dari waiters, pengedar, hingga kasir, serta menyita puluhan butir pil ekstasi.

TRIBUN MEDAN/HAIKAL
BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menunjukkan barang bukti dari THM saat melakukan pra rekonstruksi di lokasi, Sabtu (6/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) Terbul di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Jumat (5/12/2025) dinihari.

Operasi ini berhasil menangkap lima orang yang berperan mulai dari waiters, pengedar, hingga kasir, serta menyita puluhan butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut berjalan sangat terstruktur, sistematis, dan masif. 

Pengelola diduga mengatur jalur distribusi pil ekstasi di dalam hiburan, dengan kasir berfungsi sebagai titik penerimaan setoran harian, mingguan, hingga bulanan.

“Total ada lima tersangka yang kami tetapkan. Mulai dari waiters, pengedar, hingga kasir dan pengelola THM. Jaringan ini berjalan rapi, tetapi runtuh ketika kami masuk,” ucap Calvijn dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Operasi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim penyidik kemudian melakukan penyamaran dengan undercover buy untuk membeli narkoba di dalam THM

Saat masuk, mereka langsung menemukan dua orang waiters yang sedang menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung.

"Saat kita masuk, kita mendapati dua orang waiters menawarkan pil ekstasi ke pengunjung. Keduanya langsung kita tangkap dengan barang bukti empat butir yang masih dipegangnya," ujarnya.

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan, berujung pada penangkapan pemasok yang beroperasi di dalam THM

Hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 36 butir pil ekstasi dan 1 butir happy five.

Selain itu, sebanyak 20 pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Tidak hanya narkotika, dalam operasi ini juga diamankan berbagai minuman keras ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu dan tidak memenuhi standar, berdasarkan konfirmasi dari Bea Cukai Medan.

Hingga saat ini, polisi masih memburu dua orang lainnya yang berinisial M dan H, yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. 

Dalam proses pra-rekonstruksi, ditemukan fakta bahwa pengelola sempat membuang handphone dan beberapa kunci. 

Kunci tersebut diduga merupakan akses ke tempat penyimpanan narkotika yang lebih besar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved