Berita Viral

DAFTAR Nama 5 Dewas KPK Akan Periksa AKBP Rossa Purbo Bekti Terkait Gubernur Sumut Bobby Nasution

Dewan Pengawas (Dewas) KPK Akan Periksa AKBP Rossa Purbo Bekti Terkait Gubernur Bobby Nasution yang Dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Anisa Rahmadani
Foto Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Lanud Soewondo, Kamis (27/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berikut daftar nama Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2024-2029 yang akan periksa AKBP Rossa Purbo Bekti terkait Gubernur Sumut Bobby Nasution atas laporan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

Ringkasan Berita:Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 terdiri dari lima orang berikut:
  1. Tumpak Hatorangan Panggabean
  2. Albertina Ho
  3. Syamsuddin Haris
  4. Johan Budi Sapto Pribowo
  5. Eko Suparno

Periode jabatan:

Kelima Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2024 di Istana Negara, untuk masa jabatan 2024–2029.

Dasar hukum:

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161P Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas berjumlah lima orang, sesuai ketentuan UU KPK hasil revisi 2019.

Tugas utama Dewas:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin atas tindakan tertentu (misalnya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan).

3. Menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan atau pegawai KPK.

Profil Singkat 5 Anggota Dewas KPK 2024-2029

1. Tumpak Hatorangan Panggabean.

Ia mantan Wakil Ketua KPK periode awal, dikenal sebagai tokoh senior dalam pemberantasan korupsi.

2. Albertina Ho.

Ia hakim karier yang pernah menangani kasus besar, dikenal tegas dan berintegritas.

3. Syamsuddin Haris

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved