Berita Viral

INI Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP, Kini Sudah Bisa Bebas

Berikut ini alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukuman kepada eks Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)

Tribunnews.com
Sosok Ira Puspadewi, usia 57 tahun, lahir tahun 1968 di Malang, Jawa Timur, adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Namanya mencuat karena kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada November 2025. Namun, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukuman kepada eks Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi

Sebelumnya Ira sudah divonis 4,5 tahun penjara.  

Namun Prabowo memberikan rehabilitasi karena mendengarkan aspirasi masyarakat sebelumnya ditampung oleh DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melansir dari Kompas.com, selasa (25/11/2025).

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujar Prasetyo

Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.

"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," jelasnya.

 "Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," imbuh Prasetyo.

Baca juga: Kepala BPBD Siantar Tolak Anggarannya Diotak-atik, Tetap Pertahankan Rp 127 Juta untuk Program Rutin

Baca juga: PSMS Mulai Lupa Caranya Menang, PFC Ultimatum Kas Hartadi Harus Menang Lawan Sriwijaya FC

Prasetyo menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sempat Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Trend Membaik, Apartemen Vasaka The Reiz Condo Catat Penjualan 75 Persen

Baca juga: Trend Membaik, Apartemen Vasaka The Reiz Condo Catat Penjualan 75 Persen

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved