Berita Viral
INI Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira Puspadewi Eks Dirut ASDP, Kini Sudah Bisa Bebas
Berikut ini alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukuman kepada eks Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP)
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukuman kepada eks Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Sebelumnya Ira sudah divonis 4,5 tahun penjara.
Namun Prabowo memberikan rehabilitasi karena mendengarkan aspirasi masyarakat sebelumnya ditampung oleh DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melansir dari Kompas.com, selasa (25/11/2025).
"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum," ujar Prasetyo
Selanjutnya, Kemenkum bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala negara menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian, isu pemberian rehabilitasi Ira Puspadewi ini dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.
"Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," jelasnya.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," imbuh Prasetyo.
Baca juga: Kepala BPBD Siantar Tolak Anggarannya Diotak-atik, Tetap Pertahankan Rp 127 Juta untuk Program Rutin
Baca juga: PSMS Mulai Lupa Caranya Menang, PFC Ultimatum Kas Hartadi Harus Menang Lawan Sriwijaya FC
Prasetyo menjelaskan, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sempat Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Trend Membaik, Apartemen Vasaka The Reiz Condo Catat Penjualan 75 Persen
Baca juga: Trend Membaik, Apartemen Vasaka The Reiz Condo Catat Penjualan 75 Persen
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-sumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| JK Yakin Ijazah Milik Jokowi Asli, Maka Ia Sarankan Jokowi untuk Segera Perlihatkan Ijazahnya |
|
|---|
| BGN Dituding Hambur-hamburkan Uang, Pesan Motor Listrik Sebanyak 25.000 Seharga Rp42 Juta Per Unit |
|
|---|
| REKAM JEJAK Preman Kampung Yogi Palak Pesta Pernikahan, Berujung Ayah Pengantin Tewas Dianiaya |
|
|---|
| UPDATE KPK Dalami Pemerasan Eks Kajari Albertinus Napitupulu, Termasuk Pemotongan Anggaran Kejaksaan |
|
|---|
| MOTIF Anak Mutilasi Ibu Kandung Berusia 63 Tahun di Sumsel dan Siasat Liciknya Hilangkan Jejak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Ampuni-Ira-Puspadewi.jpg)