Berita Viral
SOSOK Haji Sutar Tersangka TPPU Narkoba Rp 52 Miliar, Rumah Mewahnya Kini Disegel BNN
Haji Sutar yang memiliki nama asli Sutarnedi saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh BNN dengan total aset jaringan TPPU Rp52 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Haji Sutar, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba Rp 52 miliar.
Nasib rumah mewahnya pun kini disegel Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyegelan tersebut berlangsung pada Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Korbankan Semua Uang demi Suami, Istri Kecewa saat Tahu Sosok yang Dijadikan Ahli Waris
Haji Sutar dikenal sebagai Crazy Rich di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Rumah mewah yang berada di Desa Selapan Ilir itu sempat jadi sorotan setelah digeledah BNN pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Pasalnya rumah megah berwarna emas itu kerap dijadikan tempat prewedding oleh warga.
Pemilik rumah pun tak pernag menagih uang sewa saat rumahnya dipakai warga untuk berfoto.
Baca juga: Program Imunisasi di Tapteng Belum Optimal, Begini Penjelasan Plt Kadinkes Lisnawati
Namun kini terbongkar Haji Sutar yang memiliki nama asli Sutarnedi saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh BNN dengan total aset jaringan TPPU mencapai lebih dari Rp 52 miliar.
Penyelidikan terhadap H Sutar terus berlangsung. Kini, rumah mewah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan telah disegel aparat penegak hukum.
Sejumlah penegak hukum yang beranggotakan TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan BNN memasang kertas pengumuman menyatakan aset-aset tersebut telah disita.
"Saya mendapat kabar 2 rumah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang disegel oleh BNN pusat dan Kejaksaan RI," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (21/11/2025).
Dijelaskannya, para penegak hukum juga menyegel beberapa aset milik kedua tersangka lainnya inisial D dan A yang terlibat dalam perkara yang sama yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.
"Setahu saya tim petugas gabungan tersebut terbagi untuk melakukan penyegelan aset milik 3 orang tersangka (termasuk Sutar). Aset mereka tersebar mulai dari Desa Selapan Ilir, Desa Petaling, Desa Selapan Ulu, Kecamatan Plaju (Palembang) dan lainnya," urainya.
Menurutnya kegiatan penyegelan telah dilakukan beberapa waktu lalu dan puncaknya terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar jam 10.00 wib
Di mana saat itu ada sekitar 8 mobil yang terdiri dari petugas gabungan mendatangi rumah Sutarnedi di Desa Tulung Selapan Ilir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rumah-mewah-Tulung-Selapan-Haji-Sutar.jpg)