Berita Viral
TERKINI Pembahasan RUU Perampasan Aset dan KUHAP dalam Prolegnas 2025-2026
RUU Perampasan Aset kini telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026
Ia menyebutkan lima pasal yang perlu diperbaiki agar tidak menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara.
Beberapa isu utama yang disoroti antara lain:
- Pasal yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana, yang berpotensi menggeser asas praduga tak bersalah.
- Pasal yang memungkinkan aset dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan, menimbulkan dualisme hukum.
- Frasa "tidak seimbang" dalam penilaian aset yang sangat subjektif dan berisiko menyasar masyarakat kecil.
- Ambang batas nilai aset minimal Rp100 juta yang bisa dirampas, yang bisa salah sasaran.
- Perampasan aset meskipun tersangka meninggal dunia, kabur, atau dibebaskan, yang dapat merugikan ahli waris dan pihak ketiga beritikad baik.
Prof. Harris juga menyoroti pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof) yang dapat merugikan masyarakat yang tidak memahami hukum.
Ia menyarankan agar pembuktian tetap menjadi beban aparat penegak hukum dan adanya putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan aset.
Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi rakyat kecil dalam proses perampasan aset, serta perlunya sosialisasi dan literasi hukum yang masif.
Pernyataan Pemerintah
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan komitmen pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan akan lebih cepat setelah RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, karena pemerintah telah menyiapkan draft yang siap dibahas.
Supratman juga menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak harus menunggu RUU KUHAP selesai, karena RUU KUHAP tinggal menunggu pengambilan keputusan di DPR.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Kabar Terbaru Nasib RUU Perampasan Aset, Anggota DPR RI Tebar Janji Usai RUU KUHAP Rampung
Baca juga: AKHIRNYA RUU Perampasan Aset Masuk Daftar 52 Prolegnas Prioritas 2026, Sempat Ngendap Penuh Intrik
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
| ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip |
|
|---|
| MENGENAL SOSOK Laksamana TNI AL Joko Andriyanto Komandan Pusat Komando Pasukan Katak |
|
|---|
| BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-di-Gedung-DPR-RI-Senayan.jpg)