Berita Nasional
Kabar Terbaru Nasib RUU Perampasan Aset, Anggota DPR RI Tebar Janji Usai RUU KUHAP Rampung
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa kini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru soal RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, menjanjikan segera dibahas setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa kini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi III, bisa mulai menggarap RUU Perampasan Aset saat masa sidang selanjutnya.
"Mungkin setelah masa sidang, November ini masuk akan jadi catatan untuk kemudian kami di Baleg maupun di komisi untuk membahas tindak lanjut dari RUU Perampasan Aset," kata Rudianto kepada wartawan Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Jadi Menteri Terbaik, Menkeu Purbaya Dicueki saat Rapat, 2 Momen Ini Jadi Bukti
Rudianto mengungkapkan prioritas DPR khususnya Komisi III saat ini adalah menyelesaikan RKUHAP.
Sebab menurutnya, penyelesaian RKUHAP penting agar dapat menjadi instrumen pengendali bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum materiil.
"Kita mau KUHAP ini yang menjadi controlling bagi penegak hukum agar nantinya penegak hukum menjalankan hukum materiil, betul-betul sesuai dengan hukum acara kita, hukum formiil kita," ucapnya.
"Mudah-mudahan tahun ini kita selesai KUHAP, setelah selesai KUHAP, kita selesaikan RUU Perampasan Aset," pungkasnya.
Baca juga: Niat Ammar Zoni Ingin Nikah di Penjara, Ditolak Kamelia: Aku Punya Orang Tua
Soal RUU Perampasan Aset
Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan cara menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.
Selama ini publik telah mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta DPR segera membahas RUU ini, yang sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2023.
RUU ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk pemulihan aset negara dari koruptor secara lebih cepat dan efektif.
Baca juga: Cara 15 Tahanan Kabur Lubangi Toilet Selama 2 Hari, Kapolres Sampai Minta Maaf: Pelajaran Buat Kami
Masuk Prolegnas
DPR RI secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
| Pengakuan Wakapolri Ungkap Penyebab Utama Banyak Polisi Berkinerja Buruk |
|
|---|
| Komjen Eddy Hartono Sebut Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Terafiliasi True Crime Community |
|
|---|
| Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-Rapat-Paripurna-DPR-gedung-dpr.jpg)