Berita Nasional

Kabar Terbaru Nasib RUU Perampasan Aset, Anggota DPR RI Tebar Janji Usai RUU KUHAP Rampung

Rudianto Lallo menjelaskan bahwa kini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
RAPAT DI DPR - Suasana Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Anggota DPR mendapat dana aspirasi Rp 702 juta 12 kali dalam setahun 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru soal RUU Perampasan Aset, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, menjanjikan segera dibahas setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.

Rudianto Lallo menjelaskan bahwa kini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi III, bisa mulai menggarap RUU Perampasan Aset saat masa sidang selanjutnya.

"Mungkin setelah masa sidang, November ini masuk akan jadi catatan untuk kemudian kami di Baleg maupun di komisi untuk membahas tindak lanjut dari RUU Perampasan Aset," kata Rudianto kepada wartawan Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Jadi Menteri Terbaik, Menkeu Purbaya Dicueki saat Rapat, 2 Momen Ini Jadi Bukti

Rudianto mengungkapkan prioritas DPR khususnya Komisi III saat ini adalah menyelesaikan RKUHAP.

Sebab menurutnya, penyelesaian RKUHAP penting agar dapat menjadi instrumen pengendali bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum materiil.

"Kita mau KUHAP ini yang menjadi controlling bagi penegak hukum agar nantinya penegak hukum menjalankan hukum materiil, betul-betul sesuai dengan hukum acara kita, hukum formiil kita," ucapnya.

"Mudah-mudahan tahun ini kita selesai KUHAP, setelah selesai KUHAP, kita selesaikan RUU Perampasan Aset," pungkasnya.

Baca juga: Niat Ammar Zoni Ingin Nikah di Penjara, Ditolak Kamelia: Aku Punya Orang Tua

Soal RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR dimaksudkan untuk  memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan cara menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.

Selama ini publik telah mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta DPR segera membahas RUU ini, yang sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2023.

RUU ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk pemulihan aset negara dari koruptor secara lebih cepat dan efektif.

Baca juga: Cara 15 Tahanan Kabur Lubangi Toilet Selama 2 Hari, Kapolres Sampai Minta Maaf: Pelajaran Buat Kami

Masuk Prolegnas

DPR RI secara resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. 

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved