Berita Viral

TERKINI Pembahasan RUU Perampasan Aset dan KUHAP dalam Prolegnas 2025-2026

RUU Perampasan Aset kini telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026

|
Editor: AbdiTumanggor
DOK Tribunnews.com/Jeprima
Anggota Dewan di Gedung DPR RI, Senayan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dimulai setelah penyelesaian pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU Perampasan Aset kini telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026, menandai langkah strategis DPR dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi.

Rudianto menjelaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) maupun Komisi III DPR akan mulai menggarap RUU Perampasan Aset pada masa sidang berikutnya, yang diperkirakan berlangsung pada November 2025.

Prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan RUU KUHAP, yang dianggap penting sebagai instrumen pengendali bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum materiil.

"Kami ingin KUHAP menjadi controlling bagi penegak hukum agar pelaksanaan hukum materiil sesuai dengan hukum acara dan hukum formil yang berlaku," ujar Rudianto kepada wartawan pada Rabu (22/10/2025).

Ia berharap pembahasan KUHAP dapat selesai tahun ini, sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilanjutkan.

Ringkasan Berita:
  • RUU Perampasan Aset akan segera dimulai setelah penyelesaian pembahasan RUU KUHAP.
  • RUU Perampasan Aset resmi dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.
  • Pentingnya harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP
  • Akademisi kritisi beberapa pasal dalam RUU Perampasan Aset yang dinilai multitafsir
  • Implementasi perampasan aset berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan kesewenang-wenangan.

 

Tujuan dan Signifikansi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.

Hal ini menjadi respons atas desakan publik dan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera membahas RUU tersebut, yang sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023.

RUU ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk pemulihan aset negara secara lebih cepat dan efektif, sehingga dapat mempercepat proses pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Prolegnas 2025 dan Dukungan DPR

Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 23 September 2025, RUU Perampasan Aset resmi dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan persetujuan terhadap perubahan Prolegnas tersebut, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota dewan.

Sebanyak 52 RUU telah disepakati untuk masuk dalam Prolegnas 2025, termasuk RUU Perampasan Aset, yang membuka peluang bagi DPR untuk melakukan pembahasan pada tahun ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved