Berita Viral

TERKINI Pembahasan RUU Perampasan Aset dan KUHAP dalam Prolegnas 2025-2026

RUU Perampasan Aset kini telah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026

|
Editor: AbdiTumanggor
DOK Tribunnews.com/Jeprima
Anggota Dewan di Gedung DPR RI, Senayan 

Harmonisasi dengan RUU KUHAP

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan pentingnya harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan RUU KUHAP agar prosedur hukum menjadi komprehensif dan menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan. 

Ia mengingatkan bahwa tanpa payung hukum acara yang kuat, implementasi perampasan aset berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan kesewenang-wenangan.

"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset," ujar Sudding pada 17 September 2025.

Ia menambahkan bahwa KUHAP merupakan fondasi utama hukum acara pidana di Indonesia dan menjadi pedoman batasan kewenangan aparat penegak hukum.

RUU KUHAP juga diharapkan dapat menyatukan aturan hukum terkait perampasan aset yang tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan, sehingga penegakan hukum menjadi lebih efektif dan seragam.

Komitmen DPR dan Mekanisme Pembahasan

Legislator dari Fraksi PAN tersebut menegaskan komitmen Komisi III untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan KUHAP sebagai langkah membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP untuk memastikan keseimbangan substansi dan kesiapan aparat penegak hukum.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan kemungkinan pembahasan paralel kedua RUU tersebut, mengingat keduanya saling terkait dalam aspek hukum acara pidana. 

Namun, hingga kini belum diputuskan apakah pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan di Komisi III atau Baleg DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah RUU KUHAP selesai dibahas.

Ia juga meminta Komisi III untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP mengingat banyaknya masukan publik yang telah diterima.

Kontroversi dan Tantangan dalam RUU Perampasan Aset

Sementara, Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, mengkritisi beberapa pasal dalam RUU Perampasan Aset yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan kontroversi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved