Berita Viral
AKHIRNYA RUU Perampasan Aset Masuk Daftar 52 Prolegnas Prioritas 2026, Sempat Ngendap Penuh Intrik
Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.
RUU yang sudah lama mengendap ini akhirnya masuk dalam daftar 52 RUU Prolegnas Priorias 2025.
Hal ini sesuai dengan keputusan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Eddy Hiariej, serta delapan fraksi di DPR RI.
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui revisi prolegnas perubahan di 2025.
Seluruh anggota dewan menyetujui revisi prolegnas ini, yang kemudian akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.
Selain RUU Perampasan Aset, RUU Polri juga masuk dalam daftar prolegnas prioritas dan akan dibahas oleh Komisi III DPR.
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas prioritas menjadi kabar baik bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: NASIB Bripka E Polisi di Makassar Bikin SKCK Palsu, Pasang Tarif Rp 100 Ribu, Ada Banyak Korban
Baca juga: Awalnya Bahagia Menikah dengan Istri Kaya Raya, Pria Ini Berakhir Tertekan karena Aturan Mertua
RUU ini sangat penting untuk memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
RUU ini memungkinkan negara menyita aset yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, bahkan tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga proses hukum menjadi lebih efisien.
Adapun inilah daftar 52 RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:
1. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
| POTRET JENAZAH Diikat di Sepeda Motor di Sanggau Karena Jalan Rusak Parah, Sopir Ambulans Nyerah |
|
|---|
| Mutasi 57 Perwira Tinggi TNI: Hendy Jabat Pangdam I/Bukit Barisan, Krido Jabat Pangdam VI/Mulawarman |
|
|---|
| PENGAKUAN Penculik Anak di Makassar, Sebut Sudah Dijual Lalu Dititipkan, Korban Belum Ditemukan |
|
|---|
| KABAR Siswi SMP di Palembang Diculik Tak Benar, Kepsek Ungkap Fakta Sebenarnya, Singgung Niat Pindah |
|
|---|
| GEGER Pelajar SMP Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah, Korban Disebut-sebut Cuma Kepleset |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wamenkumham-Eddy-Hiariej.jpg)