Berita Viral
INI SANKSI Bagi 6 Mahasiswa yang Hina Timothy Anugerah yang Akhiri Hidup Lompat Lantai 2: Nilai D
Enam mahasiswa yang menghina almarhum Timothy Anugerah Saputra yang bunuh diri mendapatkan sanksi dari Universitas Udayana, Bali.
TRIBUN-MEDAN.com - Enam mahasiswa yang menghina almarhum Timothy Anugerah Saputra yang bunuh diri mendapatkan sanksi dari Universitas Udayana, Bali.
Mereka menunjukkan tindakan tidak pantas sebagai mahasiswa dengan menghina korban bunuh diri lompat dari lantai 2 kampus.
Mereka mendapatkan sanksi nilai D atau tidak lulus untuk semua mata kuliah yang sedang berjalan.
Terkait hal tersebut, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana telah melaksanakan rapat pembahasan.
Hal ini terkait mahasiswa berinisial TAS melompat dari gedung lantai 4 FISIP Unud di Jalan Sudirman, Denpasar.
Hasil rapat tersebut akan diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr Dewi Pascarani mengatakan, untuk pendalaman kasus kekerasan akan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek 55 tahun 2024.
“Adalah tugas dan wewenang dari Satgas PPK-Unud dan mekanisme-nya ada di satgas."
"Umumnya dilakukan pemeriksaan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat permendikbudristek,” jelasnya pada, Jumat 17 Oktober 2025.
Sementara untuk beberapa mahasiswa yang melakukan perundungan kepada korban usai TAS meninggal dunia, akan direkomendasikan untuk memberikan nilai D atau tidak lulus pada semua mata kuliah semester berjalan.
“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan."
"Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh satgas,” imbuhnya.
Untuk jumlah mahasiswa yang akan diberikan sanksi nilai D masih menanti pendalaman dari Satgas PPK.
“Kami masih menunggu hasil pendalaman satgas,” pungkasnya.
MINTA MAAF
| SOSOK Junaido, Paman Sadis Tikam Keponakan Bripka Aldi Sampai 11 Kali Tusukan |
|
|---|
| SOSOK Jaksa Andi Vickariaz Penjarakan 2 Guru di Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis |
|
|---|
| PENIKAMAN Tragis Anggota Polri di Kendari, Bripka Laode Abdul Salman Tewas di Tangan Pamannya |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripka Abdul Salman Ditikam Pamannya, Merasa Tak Dihargai Istri Saat Keponakan Datang |
|
|---|
| NASIB Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1 Akad Demi Mantan Penjual Batagor, Kini Dituntut Rp133 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Enam-mahasiswa-pembully-almarhum-TASsdf.jpg)