Berita Viral
Update Daftar Jenis Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU,Mobil yang Boleh dan Dilarang Isi Pertalite
Update daftar jenis atau merek kendaraan mobil dan sepeda motor yang dilarang mengunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite
TRIBUN-MEDAN.com - Update daftar jenis atau merek kendaraan mobil dan sepeda motor yang dilarang mengunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite (RON 90).
Simak juga kendaraan yang boleh menggunakan pertalite.
Pertalite merupakan, jenis bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh PT Pertamina (Persero). BBM ini memiliki nilai oktan (RON) sebesar 90 dan ditujukan untuk kendaraan bermotor dengan rasio kompresi mesin 9:1 hingga 10:1.
Seperti diberitakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan penggunaan bbm bersubsidi Pertalite.
Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite.
Bahan bakar yang harganya disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah kepada konsumen seperti Pertalite (RON 90).
Pemerintah menanggung sebagian biaya produksi BBM sehingga harga jual kepada masyarakat lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.
Saat ini, pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia.
Kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.
Baca juga: Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca juga: 3 Hari Sebelum Meninggal Siswi SMK Sempat Mual Muntah Makan Menu MBG, Menkes Belum Tau Penyebabnya
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Dikutip TTribun-Medan dari Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/31082022_JELANG_KENAIKAN_HARGA_BBM_DANIL_SIREGAR_6jpg.jpg)