Berita Viral
Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya
Simak penjelasan PT Pertamina Patra Niaga terkait kabar kendaraan yang mati pajaknya tidak dilayani mengisi bahan bakar di SPBU
TRIBUN-MEDAN.com - Simak penjelasan resmi PT Pertamina Patra Niaga terkait kabar kendaraan yang mati pajaknya tidak dilayani mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Syarat pembelian bahan bakar di SPBU disebut harus melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu.
Terkait syarat pembelian bbm di SPBU viral di media sosial.
SPBU disebut menerapkan kebijakan tersebut untuk pelanggan.
Baca juga: Alasan Menkeu Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online, Kebijakan yang Diterbitkan Sri Mulyani
PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara menanggapi kabar viral tersebut.
Pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BBM subsidi Berbasis Kuota
Baca juga: Reaksi Tegas Kapolri Listyo Sigit, Usut Keracunan Makan Bergizi Gratis, Semakin Banyak Siswa Korban
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.
Baca juga: Erwin Gutawa dan Ari Maring Jadi Mood Booster PSMS Medan, Suasana Tim Jadi Ceria
Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Akhir Nasib Praka Situmorang Oknum TNI yang Umbar Tembakan di Bank BUMN Bikin Panik Pengunjung
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan
agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan
tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/31082022_JELANG_KENAIKAN_HARGA_BBM_DANIL_SIREGAR_2jpg.jpg)