Berita Sumut
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender
Terungkap terkait perintah Topan Ginting kepada bawahannya hingga awal mula pertemuan dengan perusahaan pemenang tender proyek jalan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terbongkar fakta baru di persidangan kasus korupsi proyek Jalan Sumut yang menjerat Topan Ginting saat menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut.
Ada perintah Topan Ginting kepada bawahannya hingga awal mula pertemuan dengan perusahaan pemenang tender proyek jalan.
Kepala Unit Pelayan Teknis (UPT) Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar terang-terangan mengakui diperintahkan oleh Topan Ginting (saat itu Kadis PUPR Sumut) untuk memenangkan PT DNG dalam tender perbaikan jalan di Sumut senilai Rp 165 milliar.
Kepada hakim Rasuli bilang, sehari sebelum tender diupload pada e-katalog, Topan memanggilnya di kantor Disperindag dan ESDM pada Rabu 25 Juni 2025 lalu.
"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang, mainkan, maksudnya menangkan perusahaan Kirun," kata Rasuli di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu, Kamis (2/10/2025).
Rasuli menuturkan, setelah menerima instruksi tersebut, ia memanggil stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen pendukung perusahaan terdakwa.
Pengumuman pemenang kemudian dimuat di e-katalog pada 26 Juni 2025 malam.
Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang.
Uang itu disebut sebagai biaya untuk mempersiapkan dokumen perusahaan Kirun agar dapat keluar sebagai pemenang tender.
Katanya, pihak Kirun juga menjanjikan fee 1 persen dari pagu anggaran.
Namun, fee belum diberikan lantaran ketiganya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, ada dua kali transfer, Rp 20 juta dan Rp 30 juta. Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima," ucapnya.
Jawaban ini sontak membuat Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, naik pitam.
Ia menyebutkan bahwa posisi Rasuli sebagai PPK seharusnya tak mudah diintervensi oleh siapapun.
Termasuk saat Kadis PUPR meminta untuk memenangkan salah satu pengusaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg)