Berita Sumut

Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender

Terungkap terkait perintah Topan Ginting kepada bawahannya hingga awal mula pertemuan dengan perusahaan pemenang tender proyek jalan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
SIDANG KASUS KORUPSI PROYEK JALAN - Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar hingga Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

Foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang kini jadi tersangka kasus korupsi jalan ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025).
Foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang kini jadi terdakwa kasus korupsi jalan ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Sebelumnya, foto Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (1/9/2025). 

Sidang ini menghadirkan lima saksi mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Efendy, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Kemudian Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.  

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, di sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.  

Yasir Ahmadi selaku mantan Kapolres Tapsel dicecar jaksa atas perannya yang terlibat dalam peninjauan jalan yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR.  

Jaksa lalu membuka sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti. Salah satunya ialah foto Topan dan Bobby saat meninjau jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar.

Dalam foto tampak, Topan berkaus biru berfoto dengan Bobby Nasution dan warga di sana.  

Yasir mengakui soal adanya foto tersebut. Dia mengatakan, saat itu Polres Tapsel diminta untuk mengawal kegiatan peninjauan jalan tersebut.  

"Ya itu waktu peninjauan jalan. Jadi kami bersama Koramil dan anggota Polres Tapsel diminta untuk mengawal rombongan Forkopimda yang saat itu meninjau jalan. Ya saat itu ada pak Topan dan pak gubernur," kata Yasir.  

Yasir sempat ditanyai mengenai pertemuan dirinya dengan Topan oleh JPU.

Mantan Kapolsek Sunggal itu mengakui beberapa kali bertemu Topan, namun tak pernah membicarakan mengenai proyek jalan.  

"Iya pernah beberapa kali bertemu, tapi saya tidak pernah bicara soal pembangunan jalan," katanya.

Baca juga: Tolak Ajakan Nikah Kepsek Beristri, Guru Honorer di Lompok Dicoret Dapodik hingga Tak Bisa Ikut PPG

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved