Berita Sumut
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender
Terungkap terkait perintah Topan Ginting kepada bawahannya hingga awal mula pertemuan dengan perusahaan pemenang tender proyek jalan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Jaksa menegaskan uang Rp 50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap.
Selain itu, jaksa juga menyebut masih ada janji success fee yang belum terealisasi.
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting tiba di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
Orang dekat Bobby Nasution itu hadir sebagai saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Pantauan tribun Medan, Topan tiba di PN Medan sekitar pukul 9:46 WIB.
Topan diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tampak Topan membawa ransel dan mengenakan masker dengan topi dan berkacamata serta berjaket orange lantaran berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di belakang Topan, ada Rasuli Efendi Siregar Kepala Unit Pelayanan Teknis PUPR Sumut yang juga sebagai tersangka.
Dalam sidang nanti, terdapat lima saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum.
Selain Topan dan Rasuli, ada juga Dicky Anugerah Panjaitan, serta Irma Wardani, bendahara di UPT Gunung Tua serta mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Efendy Pohan.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02102025_KETERANGAN_TOPAN_KASUS_SUAP_PROYEK_JALAN_DANIL_SIREGAR__3_JPG.jpg)