Berita Viral
RAZMAN Nasution Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Razman Arif Nasution telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir dan Jokowi Bertemu 30 Menit, Ini Nasihat Tegas yang Disampaikan
Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit
Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.
"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.
Baca juga: TINDAKAN Gubernur Sumut Minta Ubah Pelat Bukan Hal Baru, Bobby Tunjukkan Video Kepala Daerah Lain
Meskipun nantinya pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu tak bisa hadir di persidangan.
"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."
"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.
"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.
Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.
"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.
Baca juga: Zakiyuddin, Dinas UKM, BI dan Bulog Tinjau Pasar Petisah, Harga Naik Turun
Razman Nasution Divonis 1.5 Tahun Penjara
Putusa Hakim Razman DIvonis 1.5 Tahun
Razman Nasution
Hotman Paris
| VIRAL Remaja Putri di Bengkulu Aniaya Temannya Gegara Cemburu soal Pacar, Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
| DIANGGAP Lakukan Perlawanan, Ketua Komisi III DPR RI Murka, Panggil Kajari Karo Danke Rajagukguk |
|
|---|
| MISTERI Kematian Kepala BPBD Fransiskus Xaverius Asten: Kacamata di Rumah, Tapi Mayatnya di Jurang |
|
|---|
| 6 Bulan Berlalu, Kasus Kematian Kepala BPBD Frans Asten Masih Misteri |
|
|---|
| Klarifikasi Isu Pemadaman Listrik Global 2 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-mengingatkan-Razman-Nasution-sdf.jpg)