Berita Viral

Akhirnya Terjawab Kepastian Tarif Cukai Rokok 2026, Menkeu Purbaya Sempat Kepikir Turunkan Tarif

Terjawab terkait tarif cukai rokok yang sempat disinggung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terjawab terkait tarif cukai rokok yang sempat disinggung Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Yudhi Sadewaa mengatakan, menyusun rencana soal tarif cukai rokok untuk 2026.

Tarif cukai rokok isunya bakal berubah setelah Sri Mulyani diganti Purbaya sebagai Menkeu.

Purbaya jadwalkan berdiskusi dengan pengusaha rokok untuk menggodok kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok, untuk tahun depan.

Kepastian  tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya memastikan cukai rokok pada 2026 tidak naik.

Kepastian itu disampaikan Purbaya setelah bertemu perwakilan asosiasi pengusaha rokok pada Jumat (26/9/2025) lalu.

Baca juga: Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya


Keputusan ini mendapatkan sambutan positif.

Selama ini industri hasil tembakau nasional, telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi industri dan tenaga kerjanya dari berbagai tekanan regulasi, khususnya kebijakan kenaikan cukai.

Karena itu, langkah Menkeu tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri. 

Menurut Hanif, kebijakan itu patut diapresiasi karena memberi kepastian usaha bagi industri tembakau nasional sekaligus melindungi jutaan buruh serta petani kecil yang bergantung pada keberlangsungan sektor tersebut.

“Keputusan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT 2026 sudah tepat dan patut diapresiasi. Dengan langkah ini,” kata Hanif, dikutip Minggu (28/9/2025). 


“Menkeu memberi kepastian usaha bagi industri sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada jutaan buruh dan petani tembakau yang sangat bergantung pada stabilitas kebijakan ini,” sambungnya. 

Hanif menambahkan, keputusan tersebut juga penting dalam menjaga lapangan kerja di sektor hasil tembakau.

“Komisi XI mendukung penuh keputusan tersebut, karena industri tembakau nasional bukan hanya penyumbang signifikan penerimaan negara, tetapi juga penopang lapangan kerja padat karya,” ucapnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved