Hari Libur Nasional

Daftar Hari Libur Nasional 2025, Tanggal Merah dan Long Weekend Desember

Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan tanggal merah sesuai kalender 2025 hingga bulan Desember.

Editor: Salomo Tarigan
Via TribunJogja
Ilustrasi/KALENDER - Libur Nasional dan Weekend 2025 sesuai SKB 3 Menteri 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan tanggal merah sesuai kalender 2025 hingga bulan Desember.

Libur Nasional hingga Long Weekend berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Bulan Oktober 2025 tinggal beberapa hari lagi.

Banyak agenda pada bulan tersebut, di antaranya pada tanggal 1 Oktober 2025 yang menjadi momen istimewa

Tanggal1 Oktober merupakan momen bersejarah yang diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila di Indonesia.

Menjadi momen penting apakah tanggal 1 Oktober 2025 libur?


Ternyata meski hari penting pada tanggal 1 Oktober ternyata bukan termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca juga: Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya

Meskipun tidak tercantum sebagai hari libur resmi, tanggal ini tetap memiliki makna penting karena diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila di Indonesia.

Dunia internasional juga memperingati beberapa momentum penting setiap 1 Oktober seperti Hari Lansia Internasional, Hari Kopi Internasional, Hari Musik Internasional, serta Hari Vegetarian Sedunia.


Beragam peringatan ini menjadikan tanggal 1 Oktober sebagai momen reflektif dan inspiratif di tengah rutinitas kerja maupun kegiatan belajar.

Berikut tiga hari nasional dan internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober.

1. Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ini diperingati untuk mengingatkan masyarakat mengenai ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apa pun.

Dilansir Kompas.tv, penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dilakukan berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967.

Adapun usulan penetapannya telah dilakukan pada masa Soeharto masih menjabat sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan pada 1966.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved