Berita Viral
Alasan Menkeu Purbaya Tunda Pungut Pajak Pedagang Online, Kebijakan yang Diterbitkan Sri Mulyani
Pedangan online bisa sedikit lega, Menkeu) Purbaya menunda kebijakan terkait Pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
TRIBUN-MEDAN.com - Pedangan online bisa sedikit lega, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakkan menunda kebijakan terkait Pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan pungutan pajak pedangan online sebelumnya diterbitkan pejabat Menteri Keuangan sebelum Purbaya, Sri Mulyani.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Pokok pengaturan dalam PMK 37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Baca juga: Akhirnya Kapolri Bicara Penahanan Aktivis Delpedro, Istri Gus Dur Minta Bebaskan,Keluarga Tak Ngemis
Kebijakan tersebut diteken oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Kini kebijakan Sri Mulyani itu ditunda sementara oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah masih menunggu efek dari stimulus Rp 200 triliun ke perbankan sebelum melanjutkan kebijakan.
Sistem pemungutan pajak oleh marketplace sudah siap secara teknis, namun belum dijalankan.
Baca juga: Akhirnya Kapolri Bicara Penahanan Aktivis Delpedro, Istri Gus Dur Minta Bebaskan,Keluarga Tak Ngemis
Marketplace akan memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang dengan omzet > Rp500 juta.
Kebijakan ini ditunda sementara untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pedagang kecil dan sektor tertentu dibebaskan dari pungutan.
Baca juga: Sempat Viral Irjen Hendro Pandowo Tanda Tangannya Emoji Senyum, Kapolda Kini Digeser ke Bareskrim
Kebijakan PPh E-Commerce di Indonesia per 2025, termasuk status terbaru dan rincian teknisnya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Purbaya-Yudhi-Sadewa-menggantikan-Sri-Mulyani.jpg)