Berita Viral

Terungkap Segini Utang Risman Sampai Tega Habisi Nyawa Hijrah, Jujur Soal Alasan Lepas Celana Korban

Utang itulah yang menjadi motif utama Risman hingga tega menghabisi nyawa Hijrah yang baru 19 tahun ini.

Polres Pasangkayu
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Petugas Satreskrim Polres Pasangkayu mengamankan Risman (33), tersangka pembunuhan Hijrah (19) karyawan PNM Mekar, setelah diringkus kurang dari 24 jam pasca penemuan jasad korban di kebun kelapa Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Sabtu (20/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Hijrah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Risman (33)  di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Hijrah berprofesi sebagai pegawai koperasi di wilayah setempat.

Jasad Hijrah ditemukan warga di kebun kelapa Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo pada Sabtu (20/9/2025).

Belakangan diketahui, Risman pelaku pembunuhan terhadap Hijarh ternyata punya utang.

Utang itulah yang menjadi motif utama Risman hingga tega menghabisi nyawa Hijrah yang baru 19 tahun ini.

PEGAWAI KOPERASI DIBUNUH -- (kiri) Risman, tersangka pembunuhan / (kanan) Hijrah, pegawai koperasi, korban pembunuhan Risman | Sosok Hijrah Pegawai Koperasi Dibunuh Suami Nasabah, Motif Tersinggung saat Ditagih Utang
PEGAWAI KOPERASI DIBUNUH -- (kiri) Risman, tersangka pembunuhan / (kanan) Hijrah, pegawai koperasi, korban pembunuhan Risman | Sosok Hijrah Pegawai Koperasi Dibunuh Suami Nasabah, Motif Tersinggung saat Ditagih Utang (Polres Pasangkayu)

Sebelum ditemukan tewas, Hijrah sempat terlibat cekcok dengan Risman.

Permasalahan mereka terkait dengan tagihan pinjaman yang wajib dibayarkan Risman setiap minggunya.

Risman memiliki utang sebesar Rp8 juta di PNM Mekar, ia wajib membayar angsuran sebesar Rp340 ribu setiap minggunya.

Namun kali terakhir Hijrah datang untuk meminta angsuran, ia justru terlibat cekcok dengan Risman.

Perselisihan terkait pembayaran angsuran inilah yang memicu cekcok hingga berujung penganiayaan dan kematian korban.

Risman (33), suami Nurlina yang juga nasabah PNM Mekar, sebelumnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai penemuan jasad korban. 

Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

Sementara polres kini belum menetapkan keterlibatan istri pelaku, Nurlina sebagai tersangka kasus tewasnya Hijrah.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, mengatakan dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Nurlina dalam peristiwa merenggut nyawa Hijrah.

"Sejauh ini, belum ada bukti yang mengarah pada istri pelaku. Semua keterangan dan alat bukti masih menguatkan bahwa pelaku tunggal adalah Risman,” ujar AKBP Joko dalam konferensi pers di aula Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025). TribunSulbar.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved