Berita Viral
JAWABAN Jaksa Agung soal Eksekusi Silfester Matutina yang Mangkrak 6 Tahun: Kita Terus Mencari
Jaksa Agung Burhanuddin bilang saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana Silfester Matutina, relawan Jokowi dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, sampai saat ini tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan.
Tercatat sudah lebih enam tahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) 2019 silam.
Di tengah berlarut-larutnya eksekusi terhadap Silfester Matutina, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin buka suara, Selasa (2/9/2025).
Burhanuddin mengklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengeksekusi Silfester.
Dia bilang, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tengah mencari keberadaan Silfester Matutina.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang cari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. Kita mencari terus," kata Burhanuddin, usai peringatan HUT Kejaksaan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tambahnya.\
Baca juga: Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Kini Turut Lontarkan Kritikan Tajam ke Immanuel Ebenezer
Saat ini Kejari Jakarta Selatan kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas belum dieksekusinya Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Kejari Jakarta Selatan digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) lantaran tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Mohammad Husni Thamrin yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Heru Nugroho dan R Dwi Priyono. Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Selain terhadap Kejari Jakarta Selatan, dalam permohonannya itu Heru dan Dwi Priyono juga menggugat pihak lain diantaranya Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut mereka layangkan atas dasar karena Kejaksaan tidak melaksanakan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pasal 270 KUHAP.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
"Senyatanya (peraturan itu) dengan sengaja tidak dilakukan. Perbuatan yang demikian, merupakan perbuatan yang sangat patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum," ucapnya.
Menurut para penggugat, perbuatan tersebut tergolong ironi karena adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang diberikan amanat oleh undang-undang.
Silfester Matutina
eksekusi Silfester Matutina
Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin
Silfester Matutina Bebas Berkeliaran
| Reaksi Roy Suryo Usai PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim: Sudah Seharusnya Dieksekusi |
|
|---|
| Silfester Matutina Bebas Berkeliaran, Kini Turut Lontarkan Kritikan Tajam ke Immanuel Ebenezer |
|
|---|
| Drama Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Sampai Butuh Waktu 10 Hari cuma Untuk Bilang Alasannya |
|
|---|
| Di Balik Mangkraknya Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel 2019 Kini Sudah Jadi Petinggi Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Agung-di-Gas-Pool.jpg)