Berita Viral
Di Balik Mangkraknya Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel 2019 Kini Sudah Jadi Petinggi Kejagung
Di balik mangkraknya eksekusi Silfester, mencuat fakta bahwa Kepala Kejari Jaksel medio 2019 lalu, kini sudah menjadi petinggi Kejaksaan Agung.
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi tentang alasan tidak dilakukannya eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Eksekusi Silfester Matutina mangkrak selama enam tahun, sejak dirinya divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2019 lalu.
Meski putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi dengan menjebloskan Silfeter ke balik jeruji besi.
Di balik mangkraknya eksekusi Silfester, mencuat fakta bahwa Kepala Kejari Jaksel medio 2019 lalu, kini sudah menjadi petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia adalah Anang Supriatna, yang kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Penelusuran Tribunmedan.com, Anang Supriatna dilantik menjadi Kajari Jaksel pada 29 April 2019.
Selanjutnya pada Maret 2021, Anang promosi jabatan sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karier Anang terus melejit dan kini menduduki posisi Kapuspenkum.
Baca juga: AKHIRNYA Kejari Jaksel Digugat karena Tak Kunjung Eksekusi Silfester Matutina
Adapun Silfester dinyatakan bersalah dalam kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Silfester masih tetap melenggang bebas tak tersentuh oleh hukum.
Lembaga penegak hukum Kejaksaan segendang sepenarian. Tak ada sama sekali upaya eksekusi terhadap Silfester selama bertahun-tahun.
Proses hukum terhadap Silfester baru mencuat setelah Roy Suryo mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Ia mempertanyakan sikap Kejari Jaksel yang tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Padahal, jelas-jelas putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019, menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester.
Setelah ramai di publik, barulah Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara. Namun, hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna juga tidak menjawab pertanyaan publik tentang alasan maupun kendala tidak dieksekusinya Silfester.
Anang Supriatna bilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi pada Senin (4/8/2025).
| RESPONS Cak Imin Soal Kasus Amsal Sitepu di Tanah Karo: Ide dan Kreativitas Dinilai Rp0, Bahaya! |
|
|---|
| WAKIL Bupati Ngamuk ke Bupati Karena Kasus Korupsinya Masa Lalu Diungkit: Koreksi Dulu Diri Sendiri! |
|
|---|
| GAS LPG 3 Kg Langka dan Harga Meroket, Warga Mulai Beralih ke Kayu Bakar |
|
|---|
| SETELAH Diprotes dan Bikin polemik, DPRD Sumsel Batalkan Pengadaan Meja Biliar Rp 486 Juta |
|
|---|
| KELUARGA Tolak Praka Fahrizal Romadhon Dimakamkan di TMP, Tapi Minta di Kampung Halaman di Jogja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Silfester-Matutina-dan-Anang-Supriatna.jpg)