Berita Nasional
Reaksi Roy Suryo Usai PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim: Sudah Seharusnya Dieksekusi
Roy menilai keputusan hakim sudah tepat karena alasan ketidakhadiran Silfester dalam sidang dinilai tidak masuk akal.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pakar telematika Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, khususnya Ketua Majelis I Ketut Darpawan.
Roy menilai keputusan hakim sudah tepat karena alasan ketidakhadiran Silfester dalam sidang dinilai tidak masuk akal.
“Surat keterangan sakit yang diajukan tidak jelas, tidak ada tanda tangan dokter, paraf pun tidak sah,” ujar Roy Rabu (27/8/2025) melansir Tribunnews.com.
Ia menegaskan bahwa Silfester seharusnya sudah dieksekusi sejak lama, bahkan sebelum mengajukan PK.
“Sudah sejak akhir Juli saya ungkap bahwa statusnya terpidana. Jadi, eksekusi itu seharusnya tidak perlu menunggu PK,” tegas Roy.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Namun, eksekusi terhadapnya belum dilakukan hingga kini.
Ketegangan antara Roy Suryo dan Silfester Matutina bukan hal baru. Keduanya dikenal berseberangan secara politik, terutama terkait isu keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Roy termasuk pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi, sementara Silfester dikenal sebagai loyalis pembela Jokowi.
Roy bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis bahkan telah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester.
Permohonan PK Gugur
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Silfester sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2019 dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Sidang PK dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/8/2025), namun Silfester tidak hadir dengan alasan sakit. Sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (27/8/2025), tetapi ia kembali mangkir.
Surat keterangan sakit yang diajukan tim kuasa hukumnya dinilai tidak sah oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.
| KPK Mulai Cium Bau-bau Korupsi Proyek Whoosh, Tanah Negara Malah Dijual Kembali ke Negara |
|
|---|
| Beda Pendapat Susno Duadji dengan Kapolda Metro, Keaslian Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di PTUN |
|
|---|
| Kapan Indonesia Lakukan Redenominasi Rupiah? Purbaya Serahkan Waktu Penerapan ke BI |
|
|---|
| Roy Suryo Protes Lagi Soal Ijazah Jokowi, Tuduh Kapolda dan Anak Buah Pembohong |
|
|---|
| Menkeu Sampai Geleng Kepala, Muncul Ide Gila Prabowo Bayar Utang Whoosh Pakai Dana Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/silfester-suryo-tribunmedan.jpg)