Kasus Ijazah Jokowi
Rismon Sianipar Penasaran Siapa Ahli IT Polri, Mencak-mencak Dibilang Tidak Ilmiah
Rismon pun mendesak Ahli IT Polri untuk berani muncul ke publik bersama dengan penyidik kasus ijazah Jokowi ini.
Rismon ingin agar Polri bisa mendengarkan hasil penelitian soal keaslian ijazah Jokowi ini dari kedua belah pihak.
Baca juga: TERNYATA DJ Bravy Selingkuh Jelang Erika Carlina Lahiran, Kini Ngaku Putus dan Batal Nikah
"Coba tiga ahli forensik IT itu berada (tampil ke publik) bersama dengan penyidiknya, gitu yang benar."
"Mana yang dikatakan tidak ilmiah? Mana yang dikatakan saya mengedit? Mana yang dikatakan saya memanipulasi gitu loh. Dengarkan dua pihak," jelas Rismon.
Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada adalah asli dan sah.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Ijazah Jokowi dinyatakan asli setelah penyidik menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada.
“Penyidik telah menyita 923 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Asep, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025).
Tak hanya itu, Asep juga menyebut bahwa para tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Rismon, dr Tifa dan Roy Suryo telah melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
Untuk itu, Rismon, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat salah satunya dengan Pasal 35 UU ITE yang mengatur tindak pidana mengubah atau memanipulasi atau informasi atau dokumen elektronik agar terlihat asli.
Ketiganya terancam pidana penjara selama paling lama 12 tahun dengan denda Rp 12 miliar.
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
| DOKTER Tifa Sebut Rismon Sianipar Sekarang Bak Preman, Tantang Debat dan Ragukan Roy Suryo |
|
|---|
| Dapat SP3, Rismon Sianipar Kini Kuliti Roy Suryo: Itu Pembohongan Publik yang Terus Diulang |
|
|---|
| Rismon Sianipar Rampung Urus SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Enggan Beberkan Statusnya |
|
|---|
| Jokowi Bersedia Tunjukkan Ijazahnya, Berharap Segera P21: yang Menuduh yang Membuktikan |
|
|---|
| Ribut Terkait Buku Jokowi's White Paper, Rismon Sianipar Somasi Dokter Tifa Usai Terbit SP3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rismon-Sianipar-dan-Ijazah-Jokowi.jpg)