Breaking News

Berita Nasional

KPK Bongkar Skandal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Libatkan PPATK, Buru Sosok 'Juru Simpan'

Budi Prasetyo, mengatakan dukungan PPATK sangat krusial untuk memetakan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membongkar skandal dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji di Kementerian Agama persis de 2023-2025 dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Adapun PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kolaborasi ini difokuskan untuk menelusuri jejak aliran dana haram yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun yang menjerat sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dukungan PPATK sangat krusial untuk memetakan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca juga: SOSOK Mr Y Penampung Dana Korupsi Kuota Haji yang Diungkap KPK, Peran Pengendali Uang Haram

"KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan uang," ujar Budi kepada wartawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/9/2025). 

"Pelacakan aliran-aliran uang ini, dari siapa kepada siapa, dari mana ke mana, begitu-begitu," lanjut dia.

Langkah ini sejalan dengan strategi penyidik untuk memburu sosok sentral yang disebut sebagai "juru simpan" atau pengepul utama uang hasil korupsi. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa identifikasi "juru simpan" ini akan menjadi kunci untuk membongkar kasus secara keseluruhan.

"Sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing," jelas Asep.

Baca juga: DERETAN Dosa Herly Puji Sekdis yang Dicopot Gubernur Bobby, Wajibkan Bawa Kado di Perayaan Ultahnya

Penyidikan KPK telah mengungkap salah satu modus operandi dalam skandal ini, yakni adanya permintaan "uang percepatan" sebesar 2.400 dolar AS (sekitar Rp 37 juta) per jemaah. 

Uang tersebut diduga diminta oleh oknum di Kementerian Agama untuk memuluskan keberangkatan jemaah haji khusus melalui kuota tambahan.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan perubahan alokasi 20.000 kuota haji tambahan. 

Kebijakan yang seharusnya membagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah secara sepihak menjadi 50:50. 

Perubahan inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota haji khusus yang bernilai tinggi.

Hingga saat ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Baca juga: DAFTAR Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri, dari Pelindung hingga Anggota

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved