Berita Nasional

PENGUMUMAN Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Hari Ini? Siapa yang Ditangkap KPK?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung. 

Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
YAGUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengumuman siapa tersangka korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024-2024 hari ini Kamis (18//2025) akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Publik kini menanti apakah pengumuman krusial tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung. 

Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Bisa saja KPK mengumumkannya hari ini, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Mendagri Sebut Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, Begini Respons Gubsu Bobby Nasution

"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti. 

Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.

Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah. 

Baca juga: SOSOK Ibnu Sulistyo Riza Pradipto, Komisaris Mitratel Keluarga Soeharto

Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.

"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.

Skandal Kuota Tambahan dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024. 

Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya. 

Baca juga: Sempatnya Berpose bak Model, Nikita Mirzani Sandang Tak Mewah Hermes Keluar dari Tahanan

Aturan main diubah secara drastis menjadi 50 % untuk haji reguler dan 50 % untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved