Berita Nasional
PENGUMUMAN Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Hari Ini? Siapa yang Ditangkap KPK?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengumuman siapa tersangka korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024-2024 hari ini Kamis (18//2025) akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Publik kini menanti apakah pengumuman krusial tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (18/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung.
Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Bisa saja KPK mengumumkannya hari ini, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Mendagri Sebut Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, Begini Respons Gubsu Bobby Nasution
"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti.
Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.
Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah.
Baca juga: SOSOK Ibnu Sulistyo Riza Pradipto, Komisaris Mitratel Keluarga Soeharto
Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.
"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.
Skandal Kuota Tambahan dan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari adanya 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Kuota ini semestinya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagiannya.
Baca juga: Sempatnya Berpose bak Model, Nikita Mirzani Sandang Tak Mewah Hermes Keluar dari Tahanan
Aturan main diubah secara drastis menjadi 50 % untuk haji reguler dan 50 % untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pengumumam Tersangka Korupsi Kuota Haji
Daftar Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
| Pengakuan Wakapolri Ungkap Penyebab Utama Banyak Polisi Berkinerja Buruk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-2020-2024-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)