Medan Terkini
Dapat Cuti Bersyarat, Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas dari Lapas Tanjung Gusta
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Samsul Tarigan, bebas setelah menjalani 10 bulan hukuman pidana.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Samsul Tarigan, bebas setelah menjalani 10 bulan hukuman pidana penjara di Lapas Klas 1 Medan.
Samsul yang sebelumnya divonis 16 bulan atas kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare, bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat.
"Benar yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB). Pemberian hak tersebut, telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan dan verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)," kata Kalapas Kelas l Medan, Fonika Affandi, saat dikonfirmasi tribun, Senin (29/6/2026).
Samsul bebas setelah pihak Lapas Kelas 1 Medan menerima surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 18 Mei 2026.
Fonika mengatakan, SK itu membuat pelaksanaan ciri bersyarat kepada Samsul sesuai ketentuan undang-undang.
"Berdasarkan SK tersebut, pelaksanaan cuti bersyarat dimulai pada 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal berakhirnya masa pidana. Pemberian hak ini telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana berhak memperoleh hak integrasi, termasuk cuti bersyarat, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," tambahnya.
Fonika menjelaskan, persyaratan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan antara lain telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik yang dibuktikan tidak tercatat dalam Register F.
Selain itu, Samsul juga aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak ada terlibat dalam perkara lainnya.
"Dengan demikian, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir," kata Fonika.
Fonika juga mengatakan, cuti bersyarat Samsul Tarigan akan berakhir sesuai masa pidananya, yakni Desember mendatang.
"Untuk cuti bersyaratnya berakhir pada masa pidananya, yakni tanggal 10 Desember 2026," pungkas Fonika.
Diketahui Samsul Tarigan dieksekusi Kejari Binjai ke Lapas Kelas 1 Medan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare
Samsul kemudian ditahan pada 13 Agustus 2025 lalu di Lapas Tanjung Gusta Medan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Nonton Acara Melayu Serumpun di Lapangan Merdeka bareng Anak Istri, Sepeda Motor Driver Ojol Hilang |
|
|---|
| Niat Menolong, Anggota Satpol PP Malah Ditipu dan Motornya Dibawa Kabur Polisi Gadungan |
|
|---|
| Modus Pinjam Antar Anak Sekolah, Motor Anggota Satpol PP Medan Dilarikan Polisi Gadungan |
|
|---|
| Minta Realisasi Program Prioritas Dipercepat, Gubsu Bobby Nasution: Jangan hanya di Kertas Saja |
|
|---|
| Pria 35 Tahun Curi HP Seharga Rp 20 Juta di Grosir Medan, Awalnya Pelaku Berniat Beli Rokok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Gerakan-Rakyat-Indonesia-Bersatu-GRIB-Sumatera-Utara-Samsul-Tarigan-11.jpg)