Senin, 29 Juni 2026

Medan Terkini

Dapat Cuti Bersyarat, Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas dari Lapas Tanjung Gusta

Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Samsul Tarigan, bebas setelah menjalani 10 bulan hukuman pidana.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
GRIB SUMUT - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Samsul Tarigan, saat akan menjalani penahanan pada Agustus 2025 lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Samsul Tarigan, bebas setelah menjalani 10 bulan hukuman pidana penjara di Lapas Klas 1 Medan. 

Samsul yang sebelumnya divonis 16 bulan atas kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare, bebas setelah mendapatkan cuti bersyarat.

"Benar yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB). Pemberian hak tersebut, telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan dan verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)," kata Kalapas Kelas l Medan, Fonika Affandi, saat dikonfirmasi tribun, Senin (29/6/2026).

Samsul bebas setelah pihak Lapas Kelas 1 Medan menerima surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 18 Mei 2026.

Fonika mengatakan, SK itu membuat pelaksanaan ciri bersyarat kepada Samsul sesuai ketentuan undang-undang. 

"Berdasarkan SK tersebut, pelaksanaan cuti bersyarat dimulai pada 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal berakhirnya masa pidana. Pemberian hak ini telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur bahwa narapidana berhak memperoleh hak integrasi, termasuk cuti bersyarat, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," tambahnya.

Fonika menjelaskan, persyaratan substantif yang telah dipenuhi oleh yang bersangkutan antara lain telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik yang dibuktikan tidak tercatat dalam Register F.

Selain itu, Samsul juga aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak ada terlibat dalam perkara lainnya.

"Dengan demikian, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir," kata Fonika. 

Fonika juga mengatakan, cuti bersyarat Samsul Tarigan akan berakhir sesuai masa pidananya, yakni Desember mendatang.

"Untuk cuti bersyaratnya berakhir pada masa pidananya, yakni tanggal 10 Desember 2026," pungkas Fonika.

Diketahui Samsul Tarigan dieksekusi Kejari Binjai ke Lapas Kelas 1 Medan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara terhadap Samsul dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare

Samsul kemudian ditahan pada 13 Agustus 2025 lalu di Lapas Tanjung Gusta Medan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
0 - 1
Canada
Kanada
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved