Senin, 29 Juni 2026

Sumut Terkini

Kadis Kesehatan Sumut Dijadwalkan Diperiksa di PN Hari Ini, Berikut Profil dan Harta Faisal Hasrimy

Nama Faisal disebut-sebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) beririsan dengan Bahrun Walidin alias Baron.

Tayang:
Instagram @diskominfo_langkat
ISRA MIRAJ- M Faisal Hasrimy saat menjabat sebagai PJ Bupati Langkat, menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M yang digelar di Serambi Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Kesehatan Sumut yang merupakan mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi di 
Pengadilan Negeri Medan, hari ini Senin (29/6/2026). 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Minggu (28/6/2026) sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi Smartboart Langkat akan digelar hari ini.

Faisal pada sidang sebelumnya, Jumat 26 Juli 2026 sempat diminta hadir, namun dia belum sempat diperiksa hakim. 

Ketua majelis Yusafrihardi Girsang, sebelumnya menunda persidangan hingga Senin 29 Juni 2026.

Baca juga: Ayah Boy Simamora Ragu Anaknya Tewas Diterkam Buaya, Curiga Jadi Korban Pembunuhan: Terlalu Rapi

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni, Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan korupsi smartboard secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Sementara itu, Faisal mengatakan akan kembali hadir dalam persidangan.

"Masih menunggu untuk ( sidang Senin 29/6/2026). Kita iya akan (hadir) tetap taat dan patuh," ucap Faisal saat ditemui pada Jumat (28/6/2026). 

Ketiga terdakwa dalam kasus ini dituntut  jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan korupsi smartboard secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Baca juga: Daftar Wilayah di Sumut yang Diperkirakan Bakal Dilanda Hujan 29 Juni 2026

Saat proses pengadaan smartboard tersebut, Faisal diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat tahun 2024. Nama Faisal disebut-sebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) beririsan dengan Bahrun Walidin alias Baron.

Dalam dakwaan menyebut, Faisal berperan mengenalkan Baron kepada Kadisdik Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek pengadaan smartboard ini.

Kata jaksa, Faisal juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat supaya anggaran smartboard dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. 

Terkait namanya yang tudingan mengendalikan tender smartboard, Faisal mengatakan pasrah dengan fakta persidangan. 

"(Terkait tudingan) berdasarkan fakta persidangan saja," tegas Faisal.

Baca juga: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dilatih Militer, Feri Amsari Kritik Pemerintah Lalai

Harta Kekayaan Faisal

M Faisal Hasrimy terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya pada 30 Januari 2026 lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
0 - 1
Canada
Kanada
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved