Medan Terkini
Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Smartboart Langkat Hari Ini
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 29,5 miliar ini digelar hari ini setelah sempat tertunda.
Faisal sebenarnya sudah hadir pada persidangan sebelumnya yang digelar Jumat (26/6/2026) lalu, namun ia belum sempat dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, saat itu memutuskan menunda jalannya persidangan hingga Senin pagi ini.
Dugaan Korupsi Berjamaah Mantan Kadisdik Langkat hingga Pihak Swasta
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Oleh JPU, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 29,5 miliar.
Terkait agenda pemeriksaan hari ini, Faisal Hasrimy secara terpisah menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Masih menunggu untuk (sidang Senin 29/6/2026). Kita iya akan (hadir), tetap taat dan patuh," ucap Faisal saat ditemui awak media.
Disebut Kenalkan Rekanan hingga Perintahkan Alokasi Anggaran di APBD
Keterangan Faisal dinilai sangat krusial mengingat posisinya yang menjabat sebagai Pj Bupati Langkat tahun 2024 saat proyek pengadaan itu berjalan.
Nama Faisal Hasrimy tertuang jelas dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di mana perannya diduga kuat beririsan dengan sosok perantara bernama Bahrun Walidin alias Baron.
Dalam dakwaan JPU, Faisal disebut-sebut menjadi sosok yang mengenalkan Baron kepada Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) sebagai pihak rekanan yang diarahkan untuk memenangkan tender proyek smartboard tersebut.
Tidak hanya itu, jaksa juga membeberkan bahwa Faisal menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat agar mengalokasikan anggaran proyek smartboard masuk dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
| DINILAI Minim Inovasi, GEMES 2026 Anggarkan Rp2,5 Miliar, Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan |
|
|---|
| Pengungkapan Terbongkarnya Cara SPBU Nakal di Medan, Seluruh CCTV Dimatikan, 9 Bulan Beraksi |
|
|---|
| Polrestabes Medan Segera Lakukan Pemanggilan Anggota DPRD Medan Kasus Dugaan Aniaya Tetangga |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda Ratusan Juta, Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut |
|
|---|
| Resmob Polrestabes Tangkap 2 Maling Mobil di Jalan Juanda Medan, Warna Kendaraan Sudah Diubah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Faisal-Hasrimy-dihadirkan-sebagai-saksi.jpg)