Senin, 29 Juni 2026

Medan Terkini

Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Smartboart Langkat Hari Ini

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SAKSI KORUPSI - Kepala Dinas Kesehatan Sumut yang merupakan mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dihadirkan sebagai saksi dalam korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat tahun 2024, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 29,5 miliar ini digelar hari ini setelah sempat tertunda.

Faisal sebenarnya sudah hadir pada persidangan sebelumnya yang digelar Jumat (26/6/2026) lalu, namun ia belum sempat dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, saat itu memutuskan menunda jalannya persidangan hingga Senin pagi ini.

Dugaan Korupsi Berjamaah Mantan Kadisdik Langkat hingga Pihak Swasta

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Oleh JPU, ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 29,5 miliar.

Terkait agenda pemeriksaan hari ini, Faisal Hasrimy secara terpisah menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Masih menunggu untuk (sidang Senin 29/6/2026). Kita iya akan (hadir), tetap taat dan patuh," ucap Faisal saat ditemui awak media.

Disebut Kenalkan Rekanan hingga Perintahkan Alokasi Anggaran di APBD

Keterangan Faisal dinilai sangat krusial mengingat posisinya yang menjabat sebagai Pj Bupati Langkat tahun 2024 saat proyek pengadaan itu berjalan.

Nama Faisal Hasrimy tertuang jelas dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di mana perannya diduga kuat beririsan dengan sosok perantara bernama Bahrun Walidin alias Baron.

Dalam dakwaan JPU, Faisal disebut-sebut menjadi sosok yang mengenalkan Baron kepada Kadisdik Langkat (Saiful Abdi) sebagai pihak rekanan yang diarahkan untuk memenangkan tender proyek smartboard tersebut.

Tidak hanya itu, jaksa juga membeberkan bahwa Faisal menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat agar mengalokasikan anggaran proyek smartboard masuk dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
0 - 1
Canada
Kanada
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved