Berita Persidangan
WALHI Gugat PT TPL di PN Medan, Tuntut Pemulihan Ekosistem Dampak Bencana Banjir Sumut
Walhi Sumatera Utara mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Medan Kelas, Rabu (20/5/2026).
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
GUGAT PT TPL - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendaftarkan gugatan intervensi PT TPL dalam perkara perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Medan Kelas, Rabu (20/5/2026).
"WALHI juga menuntut objek pemulihan itu pada wilayah-wilayah bencana di konsesi TPL.”
Gugatan ini juga memiliki konteks historis bagi gerakan hukum lingkungan di Indonesia. Pada 1988, WALHI pernah menggugat pemerintah dan PT Inti Indo Rayon Utama, perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.
Meski gugatan itu ditolak, perkara tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pengadilan mengakui kedudukan hukum WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan |
|
|---|
| Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Pria Asal Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Perkelahian, Pengacara Minta Dibebaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Walhi-mengugat-PT-TPL-di-PN-Medan_.jpg)