Berita Persidangan

WALHI Gugat PT TPL di PN Medan, Tuntut Pemulihan Ekosistem Dampak Bencana Banjir Sumut

Walhi Sumatera Utara mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Medan Kelas, Rabu (20/5/2026). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
GUGAT PT TPL - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mendaftarkan gugatan intervensi PT TPL dalam perkara perdata lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Medan Kelas, Rabu (20/5/2026). 

"WALHI juga menuntut objek pemulihan itu pada wilayah-wilayah bencana di konsesi TPL.”

Gugatan ini juga memiliki konteks historis bagi gerakan hukum lingkungan di Indonesia. Pada 1988, WALHI pernah menggugat pemerintah dan PT Inti Indo Rayon Utama, perusahaan yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari. 

Meski gugatan itu ditolak, perkara tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pengadilan mengakui kedudukan hukum WALHI sebagai organisasi lingkungan hidup. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved